Ingin Jenguk Setya Novanto, Kedatangan Fahri Hamzah dan Fadli Zon Justru Ditolak! Ini Alasannya
Tak hanya dihadiri oleh pengacara Setya Novanto, suasana gedung KPK kian ramai kala 2 kolega politisi Golkar itu muncul juga Rabu kemarin (6/12/2017)
Penulis: Bobby Wiratama
Editor: Bobby Wiratama
"Itulah yang kami mintai pertanggungjawabannya di mana," ujar Fredrich.
Melansir dari WartaKota, Fredrich Yunadi sebagai kuasa hukum Setya Novanto pun menuding pengumuman P21 sebagai langkah KPK yang tengah kebakaran jenggot
"Ya ini (berkas dinyatakan P21 sebelum praperadilan) karena mereka takut aja. Mereka (KPK) kebakaran jenggot. Kenapa mereka ketakutan seperti itu? Dari sini kan kita bisa lihat, mereka (KPK) melakukan segala cara untuk menghindari praperadilan," ujar Fredrich.
Tak hanya dihadiri oleh pengacara Setya Novanto, suasana gedung KPK kian ramai kala 2 kolega politisi Golkar itu muncul juga Rabu kemarin (6/12/2017)
Terlihat, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon mendatangi Gedung KPK duntuk menjenguk koleganya Setya Novanto yang ditahan di rutan KPK.
Namun, hal mengecewakan mereka alami.
Ternyata, pihak KPK tidak memperkenan Fahri dan Fadli untuk menemui Ketua DPR itu.
Menurut Fahri, KPK beralasan bahwa hanya pihak keluarga dan kuasa hukum yang dizinkan menjenguk tersangka kasus korupsi proyek E-KTP tersebut.
"KPK ini memang aneh, ikhtiarnya mengisolir Novanto sehingga yang boleh bertemu itu hanya istrinya dan lawyer-nya," kata Fahri lewat pesan singkat, Rabu (6/12/2017).
Fahri tidak tahu apa motif KPK yang mengisolasi Setya Novanto.
Namun, Fahri mengaku mendengar kabar bahwa Novanto saat ini tengah dirayu oleh KPK untuk menjadi justice collaborator, guna membantu lembaga antirasuah itu mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi proyek E-KTP.
Fahri mengatakan, tindakan KPK mengisolasi Setya Novanto ini sangat disayangkan. Sebab, di era reformasi seperti sekarang ini masih ada penegakan hukum yang tidak mengindahkan hukum acara.
"Padahal, hak-hak orang dalam konstitusi dan hukum acara itu sangat dilindungi, tetapi oleh KPK semuanya ditabrak," ucap Fahri.
Fahri mengaku sudah melaporkan tindakan KPK yang melarang Setya Novanto dijenguk ini kepada Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR.
(TribunStyle.com/ Bobby Wiratama)