Pamer Kemewahan Hingga Akui Punya Senjata Api, Pernyataan Fredrich Yunadi Malah Jadi Boomerang!
Ketua DPR RI, Setya Novanto, kini tengah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP).
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Desi Kris
Saya enggak ragu-ragu kok.
Saya kan punya izin," kata Fredrich.
Oleh karena itu, Polri akan meminta klarifikasi kepada Fredrich.
"Saya dapat informasi dari Baintelkam (Badan Intelijen Keamanan Polri) akan dimintai klarifikasi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Setyo mengatakan, aparat keamanan maupun masyarakat sipil yang mengantongi izin kepemilikan senjata sekalipun, tak bisa seenaknya melepaskan tembakan.
Pemilik senjata harus memiliki pertimbangan yang cukup ketat untuk menembak, misalnya, jika di bawah ancaman yang membahayakan nyawanya.
• Pria Ini Menjadi Korban Aksi Sulapnya, Demian Aditya Sempat Minta Doa ke Istri Edison Wardhana
"Menembak itu kan ada ancaman.
Ancamannya melakukan penembakan itu dengan ancaman yang seimbang," kata Setyo.
Polri juga tidak sembarangan mengeluarkan izin kepemilikan senjata untuk masyarakat sipil, khususnya dengan tujuan membela diri.
Setyo mengatakan, Polri akan terlebih dahulu menimbang urgensi orang tersebut untuk menyimpan senjata.
3. Laporkan KPK ke Pengadilan Internasional, Fredrich malah ditertawakan Mahfud MD
Fredrich Yunadi mempertanyakan dasar hukum yang dipakai KPK untuk menahan Setya Novanto.
"Ya, itu kan dia boleh omong sesuka dia kan, ya sekarang saya kembalikan, sejak kapan KPK punya wewenang dan berdasarkan undang-undang apa, pasal berapa, bisa menahan orang yang tanpa diperiksa," kata Fredrich di RSCM Kencana, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017).
Fredrich Yunadi mengatakan bahwa ia akan melaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional lantaran menahan Setya Novanto, disaat kliennya itu masih sakit.