Breaking News:

Tak Hanya Bikin Ahmad Dhani Jadi tersangka, Orang Ini Juga Laporkan Anies Baswedan Atas Kasus Ini!

Pentolan grup band Dewa itu telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Penulis: Burhanudin Ghafar Rahman
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
Kolase
Ahmad Dhani dan Anies Baswedan 

TRIBUNSTYLE.COM - Kabar mengejutkan datang dari musikus Ahmad Dhani.

Pentolan grup band Dewa itu telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dhani menjadi tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian lewat Twitter.

Dirinya dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian, pendiri BTP Network atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Kicauan Dhani tertanggal 6 Maret 2017 lah yang membawanya menuju status tersangka ini.

Unggahan tersebut dianggap bernada menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

Kicauan Dhani tertanggal 6 Maret 2017 lah yang membawanya menuju status tersangka ini.

Unggahan tersebut dianggap bernada menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah B*jingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP"

Sebelumnya Jack Lapian juga pernah melaporkan Anies Baswedan.

Melansir dari Kompas.com, Jack tak terima ucapan Anies Baswedan dalam pidato politiknya di halaman Balai Kota, Senin malam 16 Oktober 2017.

Lalu Ia mengatakan, alasan melaporkan Anies ke polisi karena tak terima dan tersinggung dengan ucapan Anies dalam pidatonya terkait pribumi dan soal penjajahan kolonial Belanda di Jakarta.

Sebagai keluarga besar pahlawan nasional Bernard Wilhelm Lapian atau BW Lapian, ia tak terima.

Karena pada saat mengusir penjajah di Sulawesi salah satunya ada peran dari BW Lapian.

"Yang (bagian) di pribumi itu. Saya kebetulan dari keluarga besar BW Lapian pahlawan nasional yang dianugerahi Presiden Jokowi tahun 2015. Kita Kristen, kita juga keturunan Belanda. Jadi Pak Anies juga bicara mengenai (penjajahan) Belanda itu, ada di Jakarta, hanya di Jakarta.Tapi kita (BW Lapian) kan lagi di Sulawesi pada saat itu melawan penjajah ya. Kebetulan BW Lapian Gubernur kedua Sulawesi setelah Sam Ratulangi pada saat zaman Pak Soekarno. Jadi saya melaporkan, saya merasa tersinggung lah ya (soal ucapan) pribumi dan nonpribumi," kata Jack di Jakarta, Rabu 18 Oktober 2017.

Jack mempertanyakan maksud orang nomor satu di DKI Jakarta itu melontarkan kata pribumi.

Ia mengatakan, saat ini sudah tidak ada istilah pribumi dan nonpribumi lagi.

Tapi yang ada Warga Negara Indonesia.

"Maksud saya pribumi yang bagaimana ini. Saya pun ada keturunan Belanda. Tapi yang kita tahu semua, kita harus sepakati dari Inpres no 40 (tahun) 2008 itu, sudah tidak ada lagi kata-kata pribumi dan nonpribumi. Tapi semuanya lebur jadi warga negara Indonesia. Pancasila kan. Jadi kalau kita sebutkan di Pancasila, juga tidak disebutkan siapa kamu, apa rasmu, apa kastamu, apa golonganmu. Tapi di Pancasila kita semua adalah warga negara Indonesia," ujarnya.

Tak hanya Boyd, organisasi Banteng Muda Indonesia (BMI) juga melaporkan Anies ke Bareskrim Polri setelah laporannya ditolak Polda Metro Jaya.

Boyd mengatakan, dua laporan itu kemudian dijadikan satu laporan polisi.

Laporan tersebut diterima dengan laporan polisi nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim.

Hingga saat ini kasus laporan yang dibuat jack masih diselidiki oleh polisi terkait pribumi.

(TribunStyle.com/ Burhanudin Ghafar Rahman)

Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani: Happy 2nd Episode

Ahmad Dhani akhirnya menuai hasil dari perbuatannya selama ini.

Selasa (28/11/2017) kemarin, Ahmad Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.

Setelah melalui penyelidikan panjang, akhirnya Dhani terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 Ahmad Dhani Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Maia Estianty Unggah Hal Ini di Instagramnya

Pengacara Dhani, Ali Lubis, mengatakan kalau Dhani menerima surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberi keterangan pada Kamis (30/11/2017).

Ali mengaku, Dhani akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku.

Dhani dilaporkan gara-gara sebuah kicauan dalam akun Twitter pribadinya.

Pada 6 Maret 2017 lalu, mantan suami Maia Estianty ini menuliskan sebuah kicauan dalam akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Isi kicauan Dhani tersebut dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."

Ditetapkan sebagai tersangka, Dhani langsung banjir ucapan selamat.

Para netizen yang mulai geram dengan kicauan sarkasnya pun puas karena Dhani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ditengah-tengah kasus yang menjeratnya, Dhani tampaknya cukup santai menghadapinya.

Suami siri Mulan Jameela ini malah mengunggah foto kebersamaan keluarganya.

Dilansir Tribunstyle.com dari akun Instagram @ahmaddhaniprast tampak tengah berfoto bersama Mulan, Safeea, dan Airlangga.

 Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Mulan Jameela Unggah Video Ini dan Tutup Kolom Komentar!

Dhani juga menuliskan sebuah caption dalam keterangan foto tersebut.

ahmaddhaniprast
instagram.com/ahmaddhaniprast

"Happy 2nd Episode #IGADP."

Tak diketahui secara pasti apa maksud dari caption yang dituliskan oleh Dhani.

Namun sayang, Dhani menonaktifkan kolom komentar postingannya tersebut sehingga netizen tak bisa ikut nimbrung. (Tribunstyle.com/Ninda Iswara)

Sumber:
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved