Dikabarkan Akan Pulang Guna Hadiri Reuni Alumni 212, Inilah 9 Kasus yang Menanti Habib Rizieq!
Pada hari Sabtu (2/12/2017) minggu depan, alumni Aksi 212 akan mengadakan reuni di Lapangan Monumen Nasional (Monas).
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Desi Kris
TRIBUNSTYLE.COM - Pada hari Sabtu (2/12/2017) minggu depan, alumni Aksi 212 akan mengadakan reuni di Lapangan Monumen Nasional (Monas).
Reuni tersebut rencananya akan diselenggarakan di Lapangan Monumen Nasional (Monas).
Perlu diketahui bahwa aksi yang dilakukan 2 Desember 2016 tersebut merupakan demo besar-besaran yang diikuti sejumlah Organinasi Masyarakat (ormas) Islam.
Mereka menuntut untuk diturunkannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setelah yang bersangkutan diduga menistakan agama.
• Waduh, Unggahannya Dipakai Fans Ayu Ting Ting untuk Promosi, Ruben Onsu Langsung Tegur!
Dalam acara tersebut, rupanya Habib Rizieq dikabarkan akan pulang ke tanah air.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua tim pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Kapitra Ampera.
Jika tidak ada halangan, Riqiez kemungkinan akan pulang dari Arab Saudi pada 30 November atau 1 Desember mendatang.
Tribunstyle melansir dari Tribunnews.com, "Untuk rajut hubungan kebangsaan sesama warga negara diperlukan ketokohan, dibutuhkan peran habib untuk itu," kata Kapitra.
• Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Netizen Tak Sabar Tunggu Saat-saat Ahmad Dhani Masuk Bui
Jika sang Pemimpin Besar Front Pembela Islam (FPI) itu benar-benar akan pulang ke tanah air, maka akan ada sederetan kasus yang menunggunya.
Masih ingat kasus apa saja yang menyeret nama Habib Rizieq?
Tribunstyle melansir dari berbagai sumber, inilah deretan kasusnya.
1. Pelecehan terhadap pancasila

Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Kepolisian Daerah Jawa Barat karena dianggap menodai Pancasila.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 27 Oktober 2016 silam.
Sukmawati melaporkan sang habib berdasarkan Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 320 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
2. Pelecehan terhadap umat Kristen

Kasus kedua dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia.
Mereka melaporkan sang imam besar FPI terkait dengan ceramah Habib Rizieq dalam situs YouTube yang dianggap melecehkan umat Kristen.
Rizieq dituduh melanggar Pasal 156 dan 156a KUHP serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan hal tersebut, dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 26 Desember 2016 silam.
• Wow! Beda Banget, Intip Gaya Via Vallen Saat Liburan di Turki Setelah Umrah
3. Tuduhan penyebaran kebencian

Sehari setelah pelaporan di atas, Rizieq kembali dilaporkan oleh Student Peace Institute.
Kali ini berdasarkan tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
4. Tuduhan ujaran kebencian

Pada 30 Desember 2016, lagi-lagi Rizieq dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian.
Kali ini pihak pelapor adalah Rumah Pelita (forum mahasiswa-pemuda lintas agama).
Habib Rizieq dinilai telah memecah-belah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia, umat Islam, serta menimbulkan rasa benci terhadap sesama.
5. Kasus mata uang baru berlogo "palu-arit"

Pada 8 Januari 2017 silam, Jaringan Intelektual Muda Antifitnah melaporkan Rizieq perihal ceramahnya soal mata uang baru berlogo "palu-arit" ke Polda Metro Jaya.
Rizieq dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
• Tak Diberi Jatah Nambah Manusia Kecil, Ringgo Agus Ngambek ke Sabai Morscheck
6. Kasus mata uang baru berlogo "palu-arit"

Selang dua hari kemudian, Habib Rizieq dilaporkan atas dugaan yang sama.
Kali ini pihak pelapornya adalah Solidaritas Merah Putih (Solmet).
Solmet, warga negara Indonesia merasa tersinggung karena tidak terima dengan pernyataan Rizieq ihwal logo palu-arit dalam lembaran uang rupiah baru.
7. Memplesetkan sampurasn menjadi campur racun

Pada 25 Januari 2017, Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Anton Charliyan, menyampaikan ada yang melaporkan pemimpin FPI, Rizieq Syihab, mengenai ucapan bahasa Sunda sampurasun yang diplesetkan menjadi "campur racun".
Pelapornya adalah Angkatan Muda Siliwangi pada 24 November 2015 ke SPKT Polda Jabar dengan nomor surat LPB/967/XI/2015/JABAR tertanggal 24 November 2015. Kasus ini tengah ditangani Subdit II Ditreskrimsus Polda Jabar.
8. Tanah Megamendung

Anton juga menyebutkan bahwa Rizieq Syihab terlibat dalam penyerobotan dan pemilikan tanah negara tanpa hak.
Tanah yang dimaksud, yaitu lahan Perhutani di Megamendung, Bogor, dekat rumah Rizieq.
• Rilis! Video Musik Single Soundtrack Ayat Ayat Cinta 2, Teduhnya Wanita
9. Kasus pornografi dengan Firza Husein

Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi, melaporkan penyebaran konten berbau pornografi yang diduga Rizieq Syihab dan Firza Husein ke Polda Metro Jaya.
Jika Habib Rizieq benar-benar pulang ke tanah air, apakah kepolisian akan menahannya?
Hanya waktu saja yang bisa menjawab. (TribunStyle/ Irsan Yamananda)