Isu Produknya Akan Hapus Tanggungan 8 Penyakit Viral, Pihak BPJS Kesehatan Mulai Buka Suara!
Pada beberapa hari terakhir, isu tentang BPJS Kesehatan sudah tak menanggung 8 penyakit katastropik mulai meresahkan masyarakat.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Desi Kris
Ternyata, isu yang beredar di masyarakat hanyalah sebuah kesalahpahaman.
Semua itu berawal dari sebuah diskusi yang digelar pada hari Kamis (23/11/2017) kemarin.
BPJS Kesehatan diminta paparan tentang perkembangan pengelolaan JKN-KIS.
Dalam paparan itu, pihak BPJS Kesehatan mempresentasikan metode cost sharing yang sudah digunakan di Jepang, jerman, dan beberapa negara lainnya.
"Pada saat itu kami memberikan referensi akademik. Jadi jangan salah paham duluan, ya," kata Nopi.
• BTS di The Ellen DeGeneres Show Siap Tayang, Para Member Tercengang Dapat Pertanyaan ini!

Nopi menambahkan bahwa pemerintah sudah memberikan dana subsidi pada penyakit-peyakit katastropik dari tahun 2004 hingga 2013.
Saat itu bentuknya masih berupa askes.
"Sejak PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 lalu sampai sekarang, belum ada regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik.
Padahal dulu ada subsidi. Saat ini hal tersebut tengah diusulkan untuk revisi Perpres," jelas Nopi.
Dia membantah isu yang beredar dan menegaskan bahwa BPJS Kesehatan masih menanggung 8 penyakit katastropik yang disebutkan dalam isu tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
"Jadi masyarakat tak perlu khawatir. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, maka kami akan jamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
"Dalam mengambil kebijakan, pemerintah pasti memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan. Yang jelas prioritas kami saat ini adalah memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS," katanya. (TribunStyle.com/ Irsan Yamananda)