Inilah Akibatnya Jika Golkar Masih Pertahankan Setya Novanto Sebagai Ketua Umum, Fatal Banget!
Selain surat kepada pimpinan DPR, beredar juga surat Novanto untuk Partai Golkar.
Penulis: Burhanudin Ghafar Rahman
Editor: Diah Ana Pratiwi
"Iya mungkin dia optimis akan menang di praperadilan besok. Jadi, dia masih ingin menjabat sebagai ketua umum," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPP Golkar, Zainudin Amali membantah informasi tersebut.
Jelas dia, tidak ada aksi ancam mengancam dari Novanto kepada Golkar.
"Tidak, tidak ada itu. Informasi itu tidak benar," tegas dia.
Dia menjelaskan pesan Novanto kepada Golkar, yakni agar partai tetap berjalan secara baik dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Serta tidak perlu membuat kegaduhan.
"Pesannya, agar Golkar bisa berjalan sebagaimana mestinya. Jangan gaduh. Ya yang begitu. Tidak ada ancaman," tukasnya.
Golkar sendiri sekarang dalam keadaan dilematis.
Hal tersebut dinilai oleh pengamat politik dari Universitas Nasional Alfan Alfian.
Melansir dari kompas.com kembali, menurut Alfan, hal itu disebabkan oleh keputusan rapat pleno Golkar yang memutuskan mempertahankan Setya Novanto sebagai ketua umum dan Ketua DPR hingga proses praperadilannya selesai.
Ia juga menilai jika nantinya Novanto memenangkan praperadilan dan kembali menjabat Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR justru akan semakin dikecam masyarakat.
"Kalau bertahan lagi di Golkar maka penurunan kepercayaan dari masyarakat terjadi," kata Alfan di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2017).
Ia menambahkan, semestinya Golkar tak memaksakan untuk mempertahankan Novanto dalam kondisi seperti ini.
Sebab masyarakat yang kian peka dengan isu korupsi akan semakin menghujat Golkar dan Novanto.
Alfan pun mengingatkan sejatinya partai politik merupakan institusi publik sehingga segala kebijakannya akan berpengaruh kepada publik.
"Pemimpin partai politik tak hanya sekedar mengurus internal organisasi. Mereka beyond political parties. Karena parpol itu instrumen politik yang terkait erat dengan masyarakat," lanjut dia.
(TribunStyle.com/ Burhanudin Ghafar Rahman)