Viral Karena Ditipu Harga Nasgor Mahal, Sang Korban Malah Mau Dipolisikan! Premanisme PKL Malioboro?
Sudah kena tipu dengan harga nasi goreng yang super kemahalan, Dwiki sekarang malah dapat ancaman akan dipolisikan oleh oknum PKL di Malioboro!
Penulis: Bobby Wiratama
Editor: Bobby Wiratama
Ini yang membuat kami bingung dan kurang nyaman.. semalam hujan dan berniat cari makan di sekitar penginapan..lokasi jalan Dagen Malioboro.. mohon maaf lur mengganggu waktunya #butuhinfo. #janganbibully #hanyabutuhinfo" tulis Muhammad Dwiki Bagaskara pada keterangan fotonya.
Komentar netizen pun membanjiri unggahan ini, tak sedikit dari mereka yang menyayangkan harga yang dibanderol oleh pedagang tersebut.
"Kebangetan kui bakule nutuk rego...!" (Kebangetan itu pedagangnya ngasih harga) tulis akun Baretta Abimanyu.
"Ditertibkan saja itu warung gak jujur, merusak citra pedagang kecil" tulis akun Gusliansyach Gusti.
"Ya begitulah, kalo jajan saya mending pake bahasa jawa yg biasa, kalo pake b,indo atau jawa kromo pasti dipukul tuh harganya, itukan kesempatan mereka mereka pikir toh gk kenal paling mampir juga sekali ini kenapa gak dipukul aja gitu mas" tulis akun Dapule.
Unggahan soal keluhan mahalnya harga nasi goreng di Malioboro ini pun viral di media sosial.
Sayangnya, sosok Dwiki malah ibarat bak jatuh tertimpa tangga setelah mengutarakan keluhannya ini.
Sudah kena tipu dengan harga nasi goreng yang super kemahalan, Dwiki sekarang malah dapat ancaman akan dipolisikan oleh oknum PKL di Malioboro!
Hal ini diungkapkan Dwiki melalui unggahn terbarunya di Facebook berikut:

assalamu'alaikum.wr.wb
menindak lanjuti postingan saya kemarin, saya hanya bertanya dan membutuhkan informasi dari sedulur semua tentang kejadian yang saya alami, saya juga telah mengirim e-mail ke dinas terkait atas ketidaknyamanan saya atas hal-hal yang terjadi agar tidak terjadi kesimpangsiuran.
disini sekali lagi saya hanya menanyakan agar mendapatkan informasi apakah "BENAR" harga yang di patok penjual kepada konsumen, disini saya hanya ingin mendapatkan hal-hal yang menjadi hak konsumen, karena jelas di atur dalam undang-undang negara ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Tanggal 20 April 1999, Tentang Perlindungan Konsumen,
yang mana salah satu bunyinya adalah memberikan informasi yang jelas, kami dari pihak konsumen jujur saja kaget sekali dengan harga yang dipatok.
selain itu, pihak penjual merasa mendapatkan perlakuan pencemaran nama baik, sya disini tidak mencemari nama baik anda loh mas pedagang yang terhormat, nama anda sama sekali tidak saya sebutkan dalam postingan ini dan tiba2 anda muncul dengan menjudge saya sebagai pelaku, saya disini menyuampaikan "FAKTA" yang saya alami mas,,,
saya yang merasa dirugikan saja tidak ada sepatah katapun dalam postingan saya menyebut nama anda.