Breaking News:

Resmi Bebas, Ini Rencana Iwa K untuk Kembali ke Dunia Hiburan

Iwa K ternyata telah keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Melia Istighfaroh
Tribun Timur
Iwa K 

TRIBUNSTYLE.COM - Iwa K ternyata telah keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Selama ini, Iwa K dikenal sebagai seorang musisi yang bersih dari skandal.

Rekornya sebagai musisi bersih tercoreng karena kasus narkoba.

Iwa K dengan berani membawa ganja pada tanggal 20 April 2017 saat berada di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Awalnya Kiper Ini Senang Karena Tendangan Si Algojo Membentur Mistar, Lalu Peristiwa Kocak Terjadi!

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Iwa K dengan hukuman enam bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi di RSKO.

Melansir tribunnews.com, pria berusia 47 ini ternyata sudah resmi bebas pada Minggu (29/10/2017).

Hal ini telah dikonfirmasi oleh pengacara Iwa K, Chris Sam Siwu.

"Iwa sudah keluar dari Minggu (29/10/2017). Pas keluar, dia kabarin saya dan ucapkan terima kasih," kata Chris Sam Siwu.

Kabar ini disampaikan Chris Sam Siwu saat ditemui di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).

Kebebasan Iwa K ini dimajukan beberapa hari.

Harusnya Iwa K bebas di awal November 2017.

Chris Sam Siwu mengatakan alasannya adalah Iwa K telah menjalani hukuman putusan dari majelis hakim.

Jadi dia sudah bisa bebas lebih cepat.

MOHON KERINGANAN HUKUMAN - Iwa K saat menjalani sidang lanjutan kasus narkoba yang melibat dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9). Dalam persidaangan Iwa mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim yakni bisa menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur., Jakarta Timur. Sebelumnya Iwa K dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 bulan penjara.
MOHON KERINGANAN HUKUMAN - Iwa K saat menjalani sidang lanjutan kasus narkoba yang melibat dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9). Dalam persidaangan Iwa mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim yakni bisa menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur., Jakarta Timur. Sebelumnya Iwa K dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 bulan penjara. (WARTA KOTA/Nur Ichsan)

Lebih lanjut, Chris Sam Siwu mengungkapkan rencan Iwa K setelah bebas.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Tags:
Iwa KInstagramChris Sam Siwu
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved