Operasi Zebra Digelar Serentak Mulai Hari Ini - Jenis-jenis Pelanggaran Ini Sasaran Tilang Utama
Waspada! Operasi zebra besar-besaran akan digelar serentak seluruh Indonesia mulai hari ini. Jenis pelanggaran seperti ini jadi sasaran.
Editor: Agung Budi Santoso
4. Tidak pakai sabuk pengaman
5. Melanggar lampu merah
6. Serta melanggar marka jalan.

2. Nggak Semua Polisi Bisa Menilang Kita
Perlu Anda ketahui, polisi lalu lintas berhak untuk menindak pengendara bermotor siapa saja yang melanggar aturan berlalu lintas.
Haknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Kendati demikian, polisi lalu lintas tak boleh asal memeriksa dan menindak pengendara karena ada aturannya.
Polisi harus memiliki izin untuk memeriksa pengendara dan menindakinya.
Silakan baca penyampaian dari Divisi Humas Polri di bawah ini untuk para pemilik kendaraan bermotor.
3. Kenali Prosedur Pemeriksaan atau Razia Kendaraan Bermotor
Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan?
Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
• Heboh Pernikahan Song Joong Ki dan Song Hye Kyo - Kehadiran Sederet Bintang Ini Bikin Histeris!
Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.