Breaking News:

Tertangkap Polisi, Akun Bernama Safitri Triesjaya Crespin Abal-abal Bermunculan, Awas Terkecoh!

Satu lagi kabar kurang mengenakkan datang dari salah satu selebriti di Indonesia.

Penulis: Burhanudin Ghafar Rahman
Editor: Desi Kris
Kolase TribunStyle
Safira Crespin 

TRIBUNSTYLE.COM - Satu lagi kabar kurang mengenakkan datang dari salah satu selebriti di Indonesia.

Hal ini melanda sosok artis pendatang baru Safira Crespin.

Ya, Belum lama masuk ke dunia hiburan, artis bernama lengkap Safitri Triesjaya Crespin ini harus mencicipi dinginnya rumah tahanan setelah ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Tak sendirian, aktris cantik yang pernah bermain FTV itu bersama sang kekasih Canggih Putra Pratama, digiring polisi untuk diproses.

Selain Cantik, Laudya Cynthia Bella Juga Bikin Iri Saat Hadiri Nikahan Sahabat, Ternyata Karena Ini!

Rupanya ini merupakan hasil dari intaian para pihak berwajib karena mencium adanya pengiriman narkoba.

Hal ini diketahui dari rilis polisi kepada wartawan.

Tersangka kasus Narkoba, Safitri Triesjaya Crespin diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (29/10/3017).

Safitri terancam hukuman penjara lima tahun lantaran terbukti mengkonsumsi narkotika jenis ganja dan sabu. Seperti yang dilansir TribunStyle.com dari TribunNews.com.

Menurut Polisi, Safitri menggunakan ganja dan sabu sebagai penjaga stamina.

Risma Tiba-tiba Turun Panggung, Menciduk PNS Ini ke Tengah Upacara, Alasannya Memalukan!

Hukuman itu menurut Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

yang menyatakan: Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setelah masuk bui, banyak akun di media sosial Instagram bermunculan.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Tags:
Safira CrespinTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved