Breaking News:

Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati - Daftar Ulang Nomor Telkomsel, Selengkapnya. . .

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Dimas Setiawan Hutomo

TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Cara registrasi kartu ini sangat mudah dan ada sedikit langkah berbeda di setiap operator.

Pantauan Tribunstyle.com dari Google Trends, Senin (30/10/2017), ternyata banyak netizen mencari cara registrasi ulang kartu operator Simpati.

Nah, ada yang cara berbeda untuk cara registrasi kartu baru dan lama Simpati.

Cara registrasi kartu prabayar untuk pelanggan baru Telkomsel atau Simpati bisa mengirim SMS ke 4444.

Dengan format SMS Pendaftaran SIM Prabayar sebagai berikut:

REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)

Nah khusus pengguna lama Telkomsel daftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format:

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)

Tapi bagaimana jika E-KTP atau KTP yang tercantum NIK-belum jadi atau hilang?

Tak perlu khawatir mengenahi soal permasalahan ini.

Pasalnya ada alternatif untuk mengengetahui NIK.

Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah memberikan solusinya berikut.

"Kalau sekarang misalnya belum ada E-KTP, tidak apa-apa."

"Karena NIK itu kan melekat ke orangnya, jadi NIK itu ada juga di KK,"

"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK."

"Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," ujarnya.

Pendaftaran ini bersifat wajib dan akan dimulai 31 Oktober 2017.

Pendaftaran ini akan ditutup 28 Februari 2018.

Selain metode SMS, user bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi operator.

Jika tidak melakukan refistrasi nomor user tidak bisa digunakan lagi. (Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)

Mudah dan Praktis!

Pemerintah kembali mewajibkan pemilik kartu seluler prabayar untuk melakukan registrasi ulang kartu.

Ya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Mulai 31 Oktober 2017, baik pengguna lama ataupun baru, hal ini wajib dilakukan mulai besok agar nomor kamu tidak diblokir!

 Detik-detik Sebelum Pernikahan, Song Hye Kyo Terlihat Sudah Tiba di Lokasi, Lihat Penampilannya!

Seluruh pengguna nomor tersebut diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

Registrasi tersebut bisa dilakukan dengan cara yang mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator.

Melansir KompasTekno, Kamis (12/10/2017), registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444.

Namun ada sedikit perbedaan format SMS.

Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

NIK adalah Nomor Induk Kependudukan dan No KK adalah Nomor Kartu Keluarga.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ketut Pribadi mengatakan, setiap warganegara yang baru lahir dan tercatat di Kependudukan memiliki NIK walaupun belum punya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Nomor NIK tersebut, tercantum di Kartu Keluarga (KK).

Mudah dan praktis banget kan?

Pengguna lama dan baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang.

Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.

Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna.

Jika tidak, siap-siap aja bakal ada sanksi menanti.

Salah satunya, nomor tidak bisa digunakan lagi.

(TribunStyle/Yohanes Endra)

Gampang Bingit, Begini Cara Registrasi Ulang SIM Card ke Kemenkominfo! Hari ini Udah Bisa Loh

TRIBUNSTYLE.COM - Tahu nggak, hari ini atau tepatnya pada tanggal 31 Oktober bakal ada apaan?

Kalau kamu menjawab besok adalah hari Halloween, jawaban kamu nggak salah sih!

Namun, besok ada satu hal lebih penting yang kamu harus lakukan nih!

Masih lupa? Oke, kita ingetin lagi ya!

Mulai 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Mau pengguna lama ataupun baru, hal ini wajib dilakukan mulai besok agar nomor kamu tidak diblokir!

Eits, tapi jangan panik dulu!

Waktu untuk pendaftarannya cukup lama kok.

Seluruh pengguna nomor tersebut diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

Nah, sekarang kamu tahu kan besok bakalan ada apa.

Kalau udah tahu besok ada registrasi nomor ponsel, sekarang kamu tahu belum cara melakukannya?

Belum tahu juga?

Oke, kita kasih tahu ya caranya!

Untuk kartu perdana operator Indosat, Smartfren, dan Tri, cukup ketik NIK#no.KK# setelah itu kirim SMS ke 4444. 

Sementara XL Axiata (XL dan Axis) ketik: Daftar#NIK#No.KK setelah itu kirim SMS ke 4444. 

Sedangkan Telkomsel dengan: RegNIK#no.KK# setelah itu kirim SMS ke 4444.

NIK adalah Nomor Induk Kependudukan dan No KK adalah Nomor Kartu Keluarga.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ketut Pribadi mengatakan, setiap warganegara yang baru lahir dan tercatat di Kependudukan memiliki NIK walaupun belum punya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Nomor NIK tersebut, tercantum di Kartu Keluarga (KK).

“Asumsinya anak SMP (Sekolah Menengah Pertama) pun sudah bisa daftar registrasi ulang. Karena pakai NIK ditambah no KK lalu kirim ke 4444,” ujar Ketut yang dihubungi Warta Kota, Selasa (24/10/2017).

Tiap NIK bisa mendaftar ke setiap operator maksimal 3 nomor.

Saat ini ada 6 operator yang aktif di Indonesia, yakni Indosat, Smartfren, Tri, XL Axiata (XL dan Axis), serta Telkomsel.

Artinya maksimal tiap NIK bisa punya 18 nomor dari 6 operator yang berbeda (6 operator x 3 nomor).

Kartu ini terlepas apakah untuk data atau telepon saja.

Apakah ada kemungkinan memasukan NIK palsu atau no KK palsu?

Menurut Ketut kemungkinan itu sulit diwujudkan. Karena sistem akan mengenali kombinasi nomor tersebut tidak valid dan akan ditolak.

Begitu juga ketika digunakan lebih dari tiga kali untuk satu operator.

Begitu ditolak, kartu itu pun tidak akan bisa diaktifkan.

Mulai 31 Oktober 2017 Pemerintah mewajibkan setiap nomor kartu prabayar melakukan registrasi ulang.

Artinya ketika konsumen mulai membeli kartu perdana di counter-counter atau manapun, untuk mengaktifkannya perlu mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.

Sementara pembelian kartu perdana sebelum 31 Oktober 2017 belum langsung dilakukan registrasi ulang.

Namun, pada akhirnya juga harus registrasi ulang lewat SMS 4444.

(TribunStyle.com/ Bobby Wiratama)

Sumber:
Tags:
TribunStyle.comSimpati
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved