Masih Ingat dengan Jessica Wongso di Kasus Kopi Sianida? Beginilah Kondisinya Saat Ini
Dia mengatakan pihaknya masih memiliki sebuah kesempatan untuk mencari keadilan.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Delta Lidina Putri
Kalau pidana, biasanya paling lama itu satu bulan.
Ini empat bulan tidak selesai," lanjutnya.
Boestam juga menambahkan bahwa putusan salinan itu seharusnya dapat menjadi dasar bagi pihaknya mengajukan Peninjauan Kembali kasus pembunuhan terhadap Mirna Salihin.
"Tidak bisa tidak.
Memang harus pakai salinan itu.
Kalau tidak ada salinannya, ya kami tidak bisa ajukan PK," kata dia.
Sementara itu, Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan hingga saat ini, salinan putusan itu masih berada di panitera majelis hakim.
Dirinya mengatakan salinan tersebut masih terus dikerjakan.
Banyaknya perkara di Mahkamah Agung yang telah diputus menjadi penghambat penyelesaian salinan putusan untuk Jesicca.
"Putusan Jessica memang sudah dibacakan.
• 5 Fakta Mengejutkan Otto Hasibuan, Pengacara yang Mati-matian Bela Jessica Wongso
Tapi, salinannya masih ada di panitera.
Masih dikerjakan.
Jangka waktunya, kami masih belum tahu," jelasnya saat dikonfirmasi.
Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso lainnya, Otto Hasibuan menjelaskan selama ditemui di tahanan, Jessica terus menangis.