Cukur di Salon Milik Waria, ABG Pria Dapat Perlakuan Tak Terduga Hingga Orang Tuanya Syok, Ternyata
Sebuah insiden pengeroyokan nyaris terjadi di Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (18/10/2017).
Editor: Melia Istighfaroh
DC dijerat pasal pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal yang akan kami kenakan adalah pasal 82, yang hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara" kata Aipda Hasmawati, Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Gowa yang dikonfirmasi Kamis, (19/10/2017). (*)
Artikel ini sebelunya tayang di Kompas.com dengan judul : Cabuli Remaja Pria, Pemilik Salon Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara