Tak Peduli Peringatan Keras dari Joko Anwar, Raffi Ahmad Malah Lakukan Ini, 'Artis Mah Bebas'
Barang siapa melakukan perekman menggunakan kamera video dan melakukan penyebaran akan terkena pelanggaran tentang hak cipta dan ITE.
Penulis: Melia Istighfaroh
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNSTYLE.COM - Media sosial bukan hal asing lagi bagi masyarakat saat ini.
Hampir setiap orang memiliki sedikitnya dua akun media sosial.
Meski media sosial saat ini berfungs sebagai pemberi informasi dari berbagai penjuru dunia.
Namun medsos juga berdampak buruk jika disalah gunakan.
• Raffi Ahmad Nonton Film Pengabdi Setan Sampai 2 Kali, Netizen: Yang Pertama Sama Siapa?
Salah satu yang kerap menjadi dilakukan di media sosial, adalah membagikan apa saja yang tengah dilakukan sehari-hari melalui story.
Seperti saat sedang menonton sebuah film di bioskop, banyak orang yang kemudian merekam beberapa potongan film dan di unggah di medsos.
Hal tersebut rupanya melanggar hukum yang telah ditetapkan undang-undang.
Terdapat undang-undang yang telah mengatur hukum tersebut.
Barang siapa melakukan perekman menggunakan kamera video dan melakukan penyebaran akan terkena pelanggaran tentang hak cipta dan ITE.
Dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atay denda 4 miliar rupiah.
Sebagai seorang sutradara dari film Pengabdi Setan, Joko Anwar turut memberikan peringatan keras kepada masyarakat.
Pasalnya film Pengabdi Setan merupakan salah satu film yang banyak mengundang rasa penasaran publik.

Tak berselang lama setelah Joko Anwar memberikan peringatan ini, Raffi Ahmad malah melakukan hal yang lain.
Dengan penuh percaya diri, suami dari Nagita Slavina ini memilih memotret cuplikan film Pengabdi Setan.