Breaking News:

Lelang Mobil Sitaan KPK Banyak Diminati, Berikut Syarat dan Harganya!

Walau tertarik dengan penawaran lelang barang sitaan murah yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum banyak masyarakat yang tahu tentang

Penulis: Yohanes Endra Kristianto
Editor: Yohanes Endra Kristianto
Tribunnews/Dany Permana
MOBIL mewah jenis Lamborghini, Ferrari, Bentley, Rolls Royce, dan Nissan GTR milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang disita oleh KPK, diparkir di halaman Kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2014). Penyitaan dilakukan terkait dengan pencucian uang yang dilakukan adik Gubernur Banten saat itu, Ratu Atut Chosiyah, tersebut. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kabar tentang Lelang Mobil Sitaan KPK sedang menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia.

Lebih dari 20.000 orang mencari informasi terkait lelang ini.

Buat yang belum tahu, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar lelang kendaraan hasil sitaan dari para pejabat negara.

Begini Penampakan 7 Mobil Mewah Lelangan KPK, Harga Normalnya Super Mahal!

Kali ini, terdapat 19 mobil dan satu motor yang akan di lelang di JCC, Jakarta Pusat.

Walau tertarik dengan penawaran lelang barang sitaan murah yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum banyak masyarakat yang tahu tentang persyaratan mengikuti lelang.

Berdasarkan website resmi KPK, sejumlah persyaratan yang harus diselesaikan masyarakat.

Syarat ini harus terpenuhi sebelum mengikuti lelang.

Antara lain calon peserta lelang sebelumnya harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id atau menghubungi telepon 0211500991.

Peserta lelang nantinya juga akan mendapat Virtual Account (VA) yang dikirim lewat email.

VA digunakan untuk mentransfer uang jaminan, sesuai dengan barang yang akan ditawar.

Dalam website tersebut juga diatur syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang baik langsung ataupun secara online.

Selanjutnya, apabila telah melakukan registrasi, calon peserta lelang dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan KPK di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan (02125578300) ataupun KPKNL Jakarta III yang terletak di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Senen, Jakarta Pusat (02134835229).

Bila calon peserta lelang ingin melihat barang lelang dapat menuju kantor KPK, kantor Rupbasan Jakarta Barat, kantor Rupbasan Jakarta Selatan dan Rupbasan Jakarta Pusat sejak Selasa (19/9) kemarin.

Apabila telah yakin, peserta lelang dapat melakukan penawaran saat lelang dibuka di Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, pada Jumat (22/9) mulai dari pukul 13.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
KPK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved