Polemik First Travel
Terungkap! Ternyata Uang Jemaah First Travel Digunakan Anniesa & Suami untuk Ini, Bikin Geram!
PPATK mengendus tindakan pencucian uang yang dilakukan pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus tindakan pencucian uang yang dilakukan pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan pencucian uang bos First Travel terlacak berdasarkan hasil penelusuran dan analisis aliran dana dari dua rekening milik perusahaan tersebut.
"Kalau ada upaya untuk menyamarkan dana hasil kejahatan ya itu TPPU (Tindak Pidana Pencucuan Uang). Mestinya ada TPPU-nya," ujar Kiagus saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).
Kiagus mengatakan, hasil penelusuran dan analisis itu telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri.
• Nenek Korban First Travel Ini Meninggal Dunia Sebelum Mimpinya Naik Umrah Terwujud, Menyakitkan!
Sebagian dana yang ada di rekening digunakan untuk kepentingan bisnis perjalanan umrah dan haji.
Selain itu, ada juga aliran dana yang digunakan untuk investasi bisnis dan kepentingan pribadi.
Meski demikian, Kiagus tidak bisa menyebutkan besarnya nilai aliran dana yang telah digunakan tersebut.
"Secara tepat saya sulit untuk mengungkapkannya. Namanya tentu nggak hapal. Tapi penggunaannya itu ada untuk memberangkatkan jemaah. Ada yang untuk investasi. Ada juga digunakan untuk keperluan pribadi tersangka," tuturnya.
• Kena Tipu, Begini Nasib Pilu 5 Calon Jamaah Umrah First Travel, Sampai Ada yang Meninggal Dunia!
Secara terpisah, Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih meminta Polri segera mengenakan pasal pencucian uang kepada ketiga tersangka, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan untuk mempermudah penelusuran aset.
Dia meyakini aset bos First Travel sudah menyebar ke mana-mana hingga luar negeri.
"Melacaknya lebih mudah daripada pakai undang-undang penipuan dan penggelapan," ujar Yenti.
Yenti menduga sebagian dana calon jemaah itu diinvestasikan ke luar negeri.
Jika tersangka telah dikenakan sangkaan mencuci uang, maka akses polisi lebih luas untuk meminta penelusuran PPATK dan otoritas analisis keuangan di luar negeri.