Breaking News:

Telegram Diblokir di Indonesia! Banyak Sekali Konten Bermuatan Radikal dan Terorisme

Juru Bicara Kemenkominfo Noor Iza mengatakan bahwa Kemenkominfo telah memerintahkan pemblokiran Telegram.

Editor: Suut Amdani
Dignited
Kemenkominfo 

TRIBUNSTYLE.COM - Aplikasi Telegram diblokir di Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo, memerintahkan pemblokiran aplikasi Telegram di Indonesia.

Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa alasan pemblokiran adalah adanya konten bermuatan radikalisme dan terorisme yang beredar melalui Telegram.

Mau Buat Video Promosi Akun Olshop? Aplikasi Ini Bisa Bantu Kamu

“Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” tutur Semuel dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Jumat (14/7/2017),

Pemblokiran dilakukan pada 11 domain name system (DNS) Telegram, yakni: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.

Efek pemblokiran ini, layanan chat Telegram di web tidak dapat diakses oleh pengguna. 

Pantauan KompasTekno, pemblokiran tersebut sudah efektif diterapkan oleh XL Axiata, Telkom, Telkomsel, dan FirstMedia. Sementara itu layanan chat melalui aplikasi mobile Telegram masih bisa diakses.

“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka."

"Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ucap Semuel.

Juru Bicara Kemenkominfo Noor Iza mengatakan bahwa Kemenkominfo telah memerintahkan pemblokiran Telegram.

Namun rencana awalnya pengumuman soal pemblokiran tersebut baru akan dilakukan pada Senin (14/7/2017).  (Yoga Hastyadi Widiartanto/Kompas.com)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Alasan Pemerintah Blokir Telegram

Sumber: Kompas.com
Tags:
TelegramSemuel Abrijani PangerapanKemkominfoaplikasi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved