Perceraian Artis
Hakim Kabulkan Gugatan Cerai tapi Kirana Larasati Belum Resmi Janda, Mengapa?
Terkait anak, Tama Gandjar selaku tergugat pun diwajibkan memberi nafkah setiap bulannya.
Editor: Delta Lidina Putri
Terkait anak, Tama Gandjar selaku tergugat pun diwajibkan memberi nafkah setiap bulannya.
Pada sidang sebelumnya yang digelar pada 16 Juni 2017 lalu, hakim menolak mengabulkan permohonan cerai Kirana Larasati melalui putusan verstek meski Tama Gandjar telah dua kali tak menghadiri sidang.
Sebab, Tama yang menetap di Bandung belum menerima panggilan resmi dari Pengadilan Agama dalam bentuk fisik.
Sementara itu, gugatan cerai Kirana Larasati resmi diterima PA Jakarta Selatan pada 21 April 2017 lalu.
Pada sidang cerai perdana yang berlangsung 18 Mei 2017, Tama Gandjar maupun kuasa hukumnya tak hadir. (Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary)
Berita ini pernah dipublikasikan oleh Tribunnews.com dengan judul Hakim Sudah Beri Putusan Verstek, Kirana Larasati Belum Resmi Menjanda, Apa Sebab?