Gagal Paham! Pria Asal Lampung ini Ancam Kapolri Jadi Pempek! Begini Nasibnya Sekarang
Sebuah kisah unik tengah menghebohkan netizen di Indonesia baru-baru ini. Cerita tersebut datangnya dari provinsi Lampung.
Penulis: Bobby Wiratama
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
“Tersangka mengirimkan pesan ke Andre yang berisi ancaman kekerasan atau menakuti-nakuti sehingga Andre melaporkan ke Polda,” tutur Rudy.
Karena kelakuannya ini, polisi pun menjerat Ali dengan pasal berlapis di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pertama pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua, pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda Rp 750 juta.
Waduh! Ada-ada aja ya Ali ini.
Memang bisa manusia dijadikan bahan dasar pempek? (TribunStyle.com/ Bobby Wiratama)