Reaksi Kemarahan Shanty Paredes Atas Vonis Ahok yang Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu lebih berat dari tuntutan jaksa.
Penulis: Suut Amdani
Editor: Suut Amdani
TRIBUNSTYLE.COM - Shanty Paredes, artis Indonesia ini tak bisa menahan amarahnya.
Seperti dilansir Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara.
Hal itu karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.
Vonis yang dijatuhkah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu lebih berat dari tuntutan jaksa.
• Ahok - Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Dia 5 Fakta Terbarunya yang Perlu Kamu Tahu
Jaksa hanya menuntut Ahok dipidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Atas putusan itu, penyanyi Shanty Paredes meluapkan kekesalannya lewat media sosial.
Shanty Paredes memposting foto Ahok di akun Instagram @shantyparedes pada Selasa (9/5/2017).

Belum pernah semarah ini menyaksikan salah satu anak bangsa Indonesia terbaik divonis penjara, dan putusan hakim yang jauh melebihi tuntutan Jaksa.
I know politics is dirty. It has many faces.
It's never black and white..
Anything to take down the opponent.
Sadly, someone has to be sacrificed.
Seorang Ahok yang secara nyata membenahi Jakarta, melawan korupsi.
Harus berakhir di bui.
Tragis!!
Sungguh sangat tragis!!
Banding, Pak Ahok... we are supporting you all the way
#revolusibunga #freeahok

(TribunStyle.com/Suut Amdani)
-----
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Ini Kata Yusril
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai vonis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa merupakan hal yang wajar dalam sebuah proses pengadilan.
"Seperti saya katakan dua minggu yang lalu, hakim bisa saja menghukum Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa."
"Vonis seperti itu disebut vonis ultra petita," kata Yusril seperti dilansir Kompas.com, Selasa (9/5/2017).
Menurut Yusril, dengan membuat vonis hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa, hakim bisa beralasan bahwa mereka bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Karena itu, rasa keadilanlah yang dikedepankan.
"Bukan sekadar tuntutan jaksa yang dibacakan di persidangan," ucap Yusril.
Yusril menambahkan, putusan yang diketok hakim hari ini belum lah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Sebab, Ahok sudah menyatakan banding atas vonis yang diberikan hakim.

Karena itu, secara hukum berdasarkan asas praduga tidak bersalah, sampai saat ini status Ahok masih belum jelas, apakah salah atau tidak salah, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa secara awam, orang menganggap Ahok sudah bersalah, hal itu tentu dapat kita maklumi," ucap Yusril.
Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama Islam terkait ucapannya saat berpidato di depan masyrakat Kepulauan Seribu.
Selain menjatuhkan vonis dua tahun penjara, hakim juga memerintahkan penahanan terhadap Ahok yang mengajukan banding.