Breaking News:

Ahok - Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Dia 5 Fakta Terbarunya yang Perlu Kamu Tahu

Banyak fakta menarik setelah jatuhnya vonis hukuman untuk Ahok ini. Penasaran apa saja?

Penulis: Amirul Muttaqin
Editor: Indan Kurnia Efendi
TribunStyle/kolase
Ahok 

Laporan Wartawan TribunStyle.com, Amirul Muttaqin

TRIBUNSTYLE.COM - Basuki Thahaja Purnama alias Ahok telah mendapat vonis hukuman atas kasus penistaan agama yang menjeratnya pada Selasa (9/5/2017) pagi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa Gubernur Jakarta dengan pidana penjara dua tahun.

Banyak fakta menarik setelah jatuhnya vonis hukuman untuk Ahok ini.

Haru! Usai Dijatuhi Vonis Penjara 2 Tahun, Ini yang Dilakukan Ahok ke Istri dan Anaknya

Penasaran apa saja?

Ini dia 5 fakta setelah Ahok dijatuhi vonis yang perlu kamu tahu.

1. Ajukan banding

Ahok
Ahok (Tribunnews)

Ahok ternyata masih belum bisa menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Ia akan mengajukan banding atas putusan dua tahun penjara yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kami akan melakukan banding," ujar Ahok, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

2. Ditempatkan di Rutan Kelas 1

Ahok
Ahok ()

Bukan di lapas biasa, Ahok akan ditempatkan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Ia telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penodaan agama.

"Pak Ahok dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, bukan ke Lapas ya," kata Kalapas Kelas 1 Cipinang Kunto Wiryanto seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/5/2017).

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
AhokBasuki Tjahaja PurnamaVeronica Tan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved