Ahok - Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Dia 5 Fakta Terbarunya yang Perlu Kamu Tahu
Banyak fakta menarik setelah jatuhnya vonis hukuman untuk Ahok ini. Penasaran apa saja?
Penulis: Amirul Muttaqin
Editor: Indan Kurnia Efendi
Laporan Wartawan TribunStyle.com, Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Basuki Thahaja Purnama alias Ahok telah mendapat vonis hukuman atas kasus penistaan agama yang menjeratnya pada Selasa (9/5/2017) pagi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa Gubernur Jakarta dengan pidana penjara dua tahun.
Banyak fakta menarik setelah jatuhnya vonis hukuman untuk Ahok ini.
• Haru! Usai Dijatuhi Vonis Penjara 2 Tahun, Ini yang Dilakukan Ahok ke Istri dan Anaknya
Penasaran apa saja?
Ini dia 5 fakta setelah Ahok dijatuhi vonis yang perlu kamu tahu.
1. Ajukan banding

Ahok ternyata masih belum bisa menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Ia akan mengajukan banding atas putusan dua tahun penjara yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kami akan melakukan banding," ujar Ahok, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
2. Ditempatkan di Rutan Kelas 1

Bukan di lapas biasa, Ahok akan ditempatkan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Ia telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penodaan agama.
"Pak Ahok dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, bukan ke Lapas ya," kata Kalapas Kelas 1 Cipinang Kunto Wiryanto seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/5/2017).