Reaksi Kemarahan Shanty Paredes Atas Vonis Ahok yang Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu lebih berat dari tuntutan jaksa.
Penulis: Suut Amdani
Editor: Suut Amdani
Tragis!!
Sungguh sangat tragis!!
Banding, Pak Ahok... we are supporting you all the way
#revolusibunga #freeahok

(TribunStyle.com/Suut Amdani)
-----
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Ini Kata Yusril
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai vonis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa merupakan hal yang wajar dalam sebuah proses pengadilan.
"Seperti saya katakan dua minggu yang lalu, hakim bisa saja menghukum Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa."
"Vonis seperti itu disebut vonis ultra petita," kata Yusril seperti dilansir Kompas.com, Selasa (9/5/2017).
Menurut Yusril, dengan membuat vonis hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa, hakim bisa beralasan bahwa mereka bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Karena itu, rasa keadilanlah yang dikedepankan.
"Bukan sekadar tuntutan jaksa yang dibacakan di persidangan," ucap Yusril.
Yusril menambahkan, putusan yang diketok hakim hari ini belum lah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Sebab, Ahok sudah menyatakan banding atas vonis yang diberikan hakim.
