Terpopuler Hari Ini
Selain Uji Keperawanan, Deretan Tes Ini Harus Kamu Tempuh Jika Ingin Jadi Istri Prajurit TNI!
Nantinya istri-istri prajurit ini akan tergabung pada organisasi yang bernama Persit (TNI AD), Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL)
Penulis: Lilis Maryati
Editor: Indan Kurnia Efendi
Laporan Wartawan TribunStyle.com, Lilis Maryati
TRIBUNSTYLE.COM - Menjadi istri prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus menanggung konsekuensi yang tak mudah.
Ya, tugas pokok utama prajurit militer adalah menjaga keutuhan NKRI, yang mana tak jarang mereka harus ditugaskan menjaga perbatasan.
Militer memiliki aturan ketat kedinasan, begitu juga sampai ketentuan menikah.
Calon istri prajurit TNI harus melengkapi berbagai syarat yang ditetapkan institusi terkait.
Satu di antaranya adalah test keperawanan.
Nantinya istri-istri prajurit militer ini akan tergabung pada sebuah organisasi yang bernama Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).
Baca: 10 Profesi Idaman Calon Mertua Indonesia, Jika Kamu Lamar Anaknya, Langsung YES Jawabannya!
Agus Yudhoyono saat masih menjadi TNI dan Annisa Pohan yang sedang memakai seragam Persit/Instagram/agusyudhoyono
Organisasi tersebut guna menghidupkan silaturahmi antaristri anggota TNI dan pendampingan terhadap kinerja suami.
Sebelum menghadap ke kesatuan, sang calon istri harus melengkapi berbagai dokumen yang cukup rumit.
Berikut adalah syarat – syarat pernikahan dengan anggota TNI sebelum menemui pejabat di kesatuan calon suami.
1. Surat permohonan izin nikah, surat ini diurus calon suami sebagai anggota TNI yang ditanda tangani oleh komandan kompi. Surat – surat ini sebanyak sepuluh lembar.
2. Surat kesanggupan calon isteri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.
3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.
4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/ahy-dan-annisa-pohan_20170216_215556.jpg)