Setahun Kematian Wayan Mirna Salihin - Sudah Sampai Mana Pengusutan Kasusnya?
Satu tahun sudah Wayan Mirna Salihin meninggal. Tepatnya, pada 6 Januari 2016 silam setelah tragedi kopi maut.
Penulis: Suut Amdani
Editor: Suut Amdani
Laporan wartawan TribunStyle.com, Suut Amdani
TRIBUNSTYLE.COM - Satu tahun sudah Wayan Mirna Salihin meninggal.
Tepatnya, pada 6 Januari 2016 silam setelah tragedi kopi maut.
Sianida, zat mematikan ini tiba-tiba jadi perbincangan publik.
Lantas sampai di mana kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin?
Mengutip berita Kompas.com pada 7 Desember 2016 lalu.
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terpidana pada kasus kematian Wayan Mirna Salihin, telah mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah satu poin dalam memori banding setebal 148 halaman tersebut terkait jenazah Mirna yang tidak diotopsi.
Meski tidak diotopsi, hakim berkeyakinan bahwa Mirna tewas karena meminum kopi yang mengandung sianida.
"Poinnya antara lain bahwa hakim tidak mempunyai kompetensi atau wewenang untuk menentukan sebab matinya seorang korban karena keracunan."
"Karena itu adalah kewenangan dari seorang dokter patologi forensik yang memberikan pendapatnya berdasarkan otopsi," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, kepada Kompas.com.
Selain itu, dalam memori banding tersebut Otto menyoroti masalah Close Circuit Television (CCTV) yang dipertimbangkan hakim untuk memvonis Jessica 20 tahun penjara.
Menurut Otto, CCTV yang dihadirkan dalam persidangan bukanlah yang asli.
Dengan demikian Otto mempertanyakan bagaimana mungkin hakim mengambil keputusan berdasarkan CCTV yang tidak asli.
"Jadi bagaimana kita mempercayai bukti yang tidak asli. Jadi kalau itu tidak asli enggak boleh dong dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/wayan-mirna-salihin_20170106_215832.jpg)