Breaking News:

Kasus Gubernur Jakarta

Empat Alat Bukti Dipakai Polisi Untuk Menjerat Buni Yani Jadi Tersangka Kasus SARA

Tiga paragraf status Facebook Buni Yani yang membuatnya jadi tersangka kasus SARA.

Warta Kota/ Henry Lopulalan
Buni Yani (pakai kaca mata) uasai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jalan Medan, Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016). Buni minta klarifikasi soal pengunggah dan penyunting video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Surat Al Maidah ayat 51. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNSTYLE.COM - Buni Yani harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran celotehannya di dunia maya.

Pada Rabu (23/11/2016) kemarin, dia ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait isu SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan).

Bekas dosen sebuah kampus swasta di Jakarta itu terjerat kasus pidana akibat tiga paragraf yang dia tulis di akun Facebook-nya.

Tulisannya, yang merupakan statusnya di Facebook itu, dianggap telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Pada 6 Oktober 2016, Buni mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta, yang kini non-aktif karena harus mengikuti kampanye Pilkada DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.

Dalam video berdurasi 30 detik itu, Buni membubuhkan keterangan yang kini dianggap telah memprovokasi dan mencemarkan nama baik.

Penggalan video dan keterangan yang diunggah Buni (55 tahun) itu langsung menjadi viral di media sosial.

Video tersebut menjadi buah bibir di masyarakat karena perkataan Ahok dalam video itu dianggap telah menistakan agama.

Buni dinilai telah melakukan provokasi.

Buni lalu dilaporkan ke polisi oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot pada 7 Oktober 2016.

Buni Yani
Buni Yani

Tak terima disebut telah memprovokasi, Buni melapor balik Kotak Adja ke polisi pada 10 Oktober 2016.

Namun, rupanya bukan hanya Buni dan Kotak Adja yang terlibat aksi saling lapor.

Masyarakat juga berbondong-bondong melaporkan Ahok ke polisi karena dianggap telah menyitir surat Al Maidah ayat 51 dalam video itu.

Pada 4 November lalu, aksi unjuk rasa besar-besaran bahkan terjadi untuk menuntut Ahok segera diproses secara hukum.

Akibat kegaduhan tersebut, polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari masyarakat soal dugaan penistaan agama itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Tags:
Buni YaniAhokBasuki Tjahaja Purnama
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved