Begini Kata-kata Ferry Amahorseya yang Bikin Pengacara Mario Teguh Meradang!
Ferry Amahorseya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan penistaan ke Polda Metro Jaya.
Editor: Delta Lidina Putri
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNSTYLE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Mario Teguh, Rhony Sapulette merasa terhina oleh ujaran Ferry Amahorseya, kuasa hukum Ario Kiswinar dan Aryani Soenarto.
Yang dikabarkan menyebut mereka pembohong, ular beludak, dan iblis.
"Yang bersangkutan melakukan penghinaan di media sosial secara terbuka dan televisi yang menyatakan kami, pengacara dari Mario Teguh, pengacara pembohong, tidak beradab, ular beludak, iblis. Itu kata-kata yang, menurut kami sesama advokat, tidak pantas karena kami kan terikat pada kode etik. Seharusnya, santun, punya attitude," tuturnya ketika ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
"Kami merasa terhina sekali oleh kata-kata seperti itu," tambah Rhony Sapulette.
Alhasil, Ferry Amahorseya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan penistaan ke Polda Metro Jaya, Kamis (13/10/2016).
Laporan tersebut pun telah diterima pihak Polda Metro Jaya dengan surat bernomor TBL/4969/X/2016/PMJ/Ditreskrimsus.
"Hari ini, saya melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan penistaan yang dilakukan pengacara Kiswinar dengan inisial FA," ujar Rhony Sapulette usai melaporkan Ferry Amahorseya.
Jika laporan tersebut ditindaklanjuti, Ferry Amahorseya terancam hukuman enam tahun penjara.
"Yang kami laporkan Pasal 27 (3) jo dan Pasal 45 (1) no. 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," ucapnya.
"Kan Mario Teguh sama Kiswinar itu persoalan bapak dan anak. Seharusnya, mengedepankan kedamaian, tidak perlu pengacara berapi-api menyerang kami. Itu tidak pantas," tambah Rhony Sapulette.
--------------------------------------------------------
Jangan Lupa!
Like Fanpage Facebook: Tribun Style
Follow Twitter: @tribunstyle
Instagram: @Tribunstyle