Breaking News:

Mohon Bantu Share, Tarif Resmi Penerbitan dan Perpanjangan SIM

Jika ada penyimpangan dilapangan mitra humas bisa langsung melakukan pengaduan...

Penulis: Suut Amdani
Editor: Suut Amdani
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Seorang penyandang disabilitas, Sri Lestari (42) memperlihatkan surat izin mengemudinya (SIM) usai mengikuti kegiatan bhakti sosial penjangkauan penyandang disabilitas di anjungan pantai losari, Makassar, Sulsel, Selasa (13/10). 

Laporan wartawan TribunStyle.com, Suut Amdani

TRIBUNSTYLE.COM - Bagi kamu yang sudah berusia 17 tahun sudah bisa memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Untuk usia 17 tahun, kamu bisa memiliki SIM C untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua.

SIM merupakan dokumen penting yang wajib kamu miliki saat mengemudikan sendiri kendaran.

Nah, Divisi Humas Polri melalui akun facebook memposting sosialisasi soal SIM, guys!

Seperti ini bunyinya.

SOSIALISASI

(Mohon bantu share)

Berikut adalah Jenis dan Tarif atas penerimaan negara bukan pajak, yang berlaku pada Kepolisan Negera Republik Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010.

Postingan ini juga disertai infografi yang bunyinya seperti ini.

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENURUT PERATURAN PEMERNTAH NOMER 50 TAHUN 2010

PENERBITAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)

A. Penerbitan SIM A

1. Baru : Per Penerbitan : Rp 120.000

2. Perpanjangan : Per Penerbitan : 80.000

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/3
Tags:
Surat Izin MengemudiDivisi Humas PolriFacebook
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved