Breaking News:

Kisah Pilu Pasha, Menangis Tak Diterima Sekolah Impian Lantaran Usia Lebih Tua 3 Hari dari Peraturan

Pasha menangis tersedu-sedu saat tahu dirinya tak diterima di SMP yang ia inginkan. Ia semakin kecewa lantaran temannya yang bernilai rendah lolos.

Suar.Id - Grid.ID
Anak Keluarga Miskin Ditolak di SMP Negeri 

Meski nilai tinggi, Pasha tak diterima sekolah lantaran usia lebih tua 3 hari dari peraturan.

TRIBUNSTYLE.COM - Memasuki tahun ajaran baru 2019 ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh para orang tua.

Salah satunya adalah peraturan penerimaan peserta didik baru atau disingkat PPDB 2019.

Peraturan ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Mendikbud, Muhadjir Effendy, pada 31 Desember 2018 lalu.

Dikutip Grid.ID dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, pendaftaran peserta didik baru dilaksanakan lewat 3 jalur.

Yang pertama adalah jalur zonasi dimana sekolah harus memprioritaskan calon peserta didik dengan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

Sekolah berhak menerima sekitar 90% dari jumlah total kursi lewat jalur ini.

Yang kedua adalah jalur prestasi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dengan penghargaan di bidang akademik ataupun nonakademin namun berada di luar wilayah zonasinya.

VIRAL VIDEO Siswa Beprestasi Bakar Piagam, Gagal Masuk Sekolah Favorit karena Sistem Zonasi

Sekolah berhak menerima 5% dari jumlah total kursi lewat jalur prestasi.

Yang ketiga adalah jalur khusus untuk calon peserta didik yang orang tuanya berpindah tugas.

Sekolah berhak menerima 5% dari jumlah total kursi lewat jalur ini.

Selain itu pemerintah juga menetapkan batas usia pada masing-masing jenjang pendidikan.

Misalnya, untuk calon peserta didik yang akan melamar ke jenjang SMP maksimal berusia 15 tahun per tanggal 1 Juli.

Terdengar rumit memang, namun pemerintah berharap dengan sistem ini akan tercapai pemerataan siswa di sekolah-sekolah.

Namun, ternyata apa yang diharapkan pemerintah itu tak berjalan mulus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Tags:
Muhadjir EffendyMuhammad Pasha Pratama
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved