Breaking News:

Kebakaran Pabrik Mancis

Pabrik Mancis di Binjai yang Terbakar Disebut Ilegal, Polisi Tetapkan Pemiliknya Sebagai Tersangka

Polisi telah menahan dan menetapkan pemilik pabrik mancis di Binjai sebagai tersangka karena diduga dilegal dan mengabaikan keselamatan.

TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). 

TRIBUNSTYLE.COM - Pemilik pabrik mancis atau korek api yang beralamat di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Binjau Utara, Sumatera Utara saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pabrik mancis yang sudah beroperasi sejak tahun 2002/2003 ini disebut ilegal dan tidak memperhatikan keselamatan kerja.

Pemilik usaha yang belakangan diketahui bernama Burhan (37) itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengabaikan keselamatan, pada Jumat (21/6/2019).

Tidak hanya pemilik pabrik, pemilik rumah juga turut diamankan oleh kepolisian.

"Burhan sudah diamankan, yang punya rumah juga turut diamankan ke Polres Binjai," kata Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, dikutip TribunStyle.com dari TribunMedan, Sabtu (22/6/2019).

Dijelaskan oleh Iptu Siswanto, pabrik tersebut diketahui disewa oleh Burhan, warga Jalan Bintang Terang No 20, Dusun XV Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Sedangkan pemilik rumah diketahui bernama Sri Maya (47), IRT, warga Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Kebakaran pabrik mancis atau korek api yang terletak di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Binjai pada Jumat (21/6/2019) siang.
Kebakaran pabrik mancis atau korek api yang terletak di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Binjai pada Jumat (21/6/2019) siang. (TribunMedan.)

Kesaksian Korban Selamat Kebakaran Pabrik Mancis di Binjai, Terjadi saat Istirahat & Ada Anak-anak

Kronologi Pabrik Mancis di Binjai Terbakar & Tewaskan 30 Orang, Kejadian Terjadi saat Makan Siang

Kesaksian Korban Selamat Kebakaran Pabrik Mancis Binjai, Semua Kawanku Habis

Berdasarkan informasi, pabrik atau home industri ini tidak memperhatikan keselamatan kerja, mengingat usaha ini mengoperasikan bahan-bahan kimia yang perlu standar operasional khusus.

"Itu kan bahan-bahan berbahaya. Dibilang home industri tapi keselamatan kerja gak jelas, padahal mereka bersentuhan dengan gas, berbentu liquid. Bahaya itu, pantang hidup api," jelasnya.

Selain itu, pemilik pabrik juga menerapkan sistem kunci pintu pabrik setiap beroperasi.

Sistem kunci inilah yang diduga jadi penyebab utama 30 orang terperangkap dalam kobaran api di dalam ruangan.

Sedangkan semua jendela bangunan dipasangi jerjak besi.

"Tak menutup kemungkinan mereka takut. Mungkin izin tidak lengkap makanya dibuat masuk dari pintu belakang, buat safety biar hindari retribusi atau perizinan," ujarnya lagi.

Seperti dikabarkan sebelumnya, pabrik mancis / korek api gas di Desa Sambirejo, Binjai, Sumatera Utara terbakar, puluhan korban tewas terpanggang, Jumat (21/6/2019).

Kronologi kejadian hingga kebakaran besar melahap pabrik diungkapkan oleh Kapolsek AKP Naibaho.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
kronologi kebakaran pabrik mancis di Binjaikorban kebakaran Pabrik Manciskebakaran Pabrik Manciskorban kebakaran Pabrik Korek Api BinjaiSumatera Utara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved