Breaking News:

Tips & Tricks

Video Tutorial Laporan SPT Pajak Lewat DJPOnline.pajak.go.id, Besok 1 April 2019 Hari Terakhir

Video tutorial laporan SPT pajak di DJP Online, batas waktu diundur hingga 1 April 2019.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
pajak.go.id/ Sriwijaya Post
Ilustrasi DJP Online SPT Pajak 

1. Buka atau buat akun Online Pajak

Kamu baru bisa login di DJPOnline jika sudah melakukan aktivasi EFIN sebelumnya.

Jika sudah melakukan aktivasi, silahkan Login pada DJPOnline.pajak.go.id

2. Klik e-Filling

( )

Jika sudah login dan nama atau identitas diri sudah sesuai dengan identitas kamu, maka pilihlah menu e-Filling.

3. Klik Buat SPT

4. Jawab Pertanyaan pada Formulir SPT Sesuai dengan Kondisi Kamu

Jika penghasilan Bruto yang kamu peroleh kurang dari 60 juta maka pilihlah 'Ya'.

Selanjutnya pilih tahun berapa laporan SPT yang akan kamu buat.

DJPOnline.pajak.go.id - Cara laporan SPT pajak Online, Ini Berkas yang Diperlukan, Batas Waktu 2 Hari Lagi

5. Isi Data SPT

Isi jumlah pendapatan sesuai dengan pendapatan kamu setahun.

Kemudian isi detail pribadi seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik 'Selanjutnya'.

6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan

Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
laporan SPT pajakDJP OnlineDJPOnline.pajak.go.id
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved