Selebrita
7 Poin yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Ammar Zoni, Duda Irish Bella Divonis 7 Tahun Penjara
Ammar Zoni harus menerima vonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Editor: Ika Putri Bramasti
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni harus menerima vonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
- Ada 7 poin yang dinilai memberatkan dan meringankan hukuman Ammar Zoni.
- Selain hukuman penjara, Ammar Zoni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
TRIBUNSTYLE.COM - Aktor Ammar Zoni harus menerima vonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Putusan tersebut dibacakan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat oleh majelis hakim yang dipimpin Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
Dalam persidangan, hakim memaparkan sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan hukuman.
Ada 7 poin yang dinilai memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa.
Baca juga: Dokter Kamelia Kecewa Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Bui, Sentil Pengacara: Kerjanya Gak Bener
- Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
- Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan.
- Para terdakwa sedang menjalani pidana (terkait kasus lain)," kata Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam pembacaan putusan.
Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
- Di antaranya sikap terdakwa selama persidangan hingga penyesalan yang ditunjukkan.
- Para terdakwa berlaku sopan sehingga mempermudah proses persidangan.
- Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
- Para terdakwa masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik di masa depan," tambahnya.
Selain hukuman penjara, Ammar Zoni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, mantan suami Irish Bella didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ia disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Dalam perkara ini, Ammar didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut mantan suami Irish Bella tersebut dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Potret Denada Video Call Ressa Rossano & Fita, Ikut Bahagia Putranya Tak Lagi Menduda: Selamat Nang |
|
|---|
| Trauma Diselingkuhi, Daehoon Tolak Balikan dengan Jule, Ikhlaskan Mantan dengan Safrie Ramadhan |
|
|---|
| Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Bui, Harap Tak Ditahan di Nusakambangan, Hakim: Wewenang Institusi Lain |
|
|---|
| Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Pengacara Hormati Keputusan Hakim: Masih Ada Waktu 7 Hari |
|
|---|
| Siapa Pengancam Dokter Kamelia? Mengaku Bakal Bantu Ammar Zoni, tapi Tak Suka Hubungan Asmaranya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-terlihat-saat-menghadiri-sidang-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Pusat.jpg)