Breaking News:

Selebrita

Reaksi Ammar Zoni setelah Divonis 7 Tahun Penjara & Denda Rp1 M, Pacar Dokter Kamelia Mulai Pasrah?

Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kekasih Dokter Kamelia itu menyatakan pikir-pikir.

Grid.ID/Ulfa Lutfia
UPDATE KASUS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni terkait kasus peredaran narkoba. Ammar kemudian menyatakan pikir-pikir. 
Ringkasan Berita:
  • PN Jakarta Pusat kembali gelar sidang kasus peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni
  • Majelis Hakim akhirnya jatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni
  • Ammar Zoni menyatakan pikir-pikir setelah dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus peredaran narkoba yang menyeret nama Ammar Zoni semakin mendekati babak akhir.

Setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang dan penuh sorotan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis kepada sang aktor pada Kamis (23/4/2026).

Ini memang bukan kali pertama Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Aktor yang sempat dikenal dengan karier cemerlang di dunia hiburan itu telah beberapa kali terjerat narkoba.

Pada kasus pertama, kedua, dan ketiga, Ammar ditangkap karena mengonsumsi zat terlarang tersebut.

Namun pada kasus terbaru atau keempat ini, mantan suami Irish Bella itu diciduk karena terlibat dalam peredaran narkoba.

Ironisnya, keterlibatan tersebut terjadi saat dirinya tengah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Salemba.

Kondisi ini tentu memicu keprihatinan luas, baik dari kalangan penggemar maupun masyarakat umum.

Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menuntut Ammar dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta. 

Namun, pada sidang putusan yang digelar Kamis (23/4/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda dari tuntutan jaksa yakni menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Bagaimana reaksi Ammar Zoni?

Baca juga: Jelang Putusan Kasus Narkoba, Ammar Zoni Pangkas Rambut, Kuasa Hukum Sebut Kondisinya Lebih Siap

UPDATE KASUS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni (tengah) terkait kasus peredaran narkoba. Vonis tersebut berbeda dari tuntutan jaksa.
UPDATE KASUS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni (tengah) terkait kasus peredaran narkoba. Vonis tersebut berbeda dari tuntutan jaksa. (Instagram/@real_aditya1)

Reaksi Ammar Zoni

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk terdakwa Ammar Zoni terkait kasus narkoba di Rutan Salemba Kamis (23/4/2026).

Mendengar pernyataan tersebut, Ammar Zoni tampak melamun sejenak dengan tatapan kosong seolah merenungi permasalahan yang terjadi.

Ia kemudian langsung menatap tim kuasa hukumnya. Antara Ammar dan kuasa hukumnya, Jon Mathias, tampak saling bertatapan seolah saling menguatkan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," jelas Hakim Ketua.

"Dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," lanjut Hakim.

Majelis Hakim memberikan ketentuan tegas jika Ammar Zoni tidak mampu melunasi denda miliaran rupiah tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Hukuman pidana penjara tambahan sudah menanti jika denda tersebut tidak terbayar.

"Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 190 hari," bunyi putusan hakim.

Baca juga: Ammar Zoni Dirumorkan Putus dari Dokter Kamelia, Adik Ungkap Perubahan: Dia Galau Tingkat Dewa

UPDATE KASUS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni terkait kasus peredaran narkoba.
UPDATE KASUS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni terkait kasus peredaran narkoba. (KOMPAS.com/Revi C Rantung)

Usai mendengar putusan tersebut, Ammar mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," jawab Ammar di ruang sidang.

Ia juga terlihat berdiskusi serius bersama kuasa hukumnya.

Sementara itu, di sisi lain, sang kekasih Kamelia yang mendengar putusan hakim langsung menangis.

Tak hanya itu, raut wajah adik Ammar, Aditya Zoni, juga tampak murung setelah mendengar pernyataan Majelis Hakim.

Mendengar hal tersebut, Aditya dan Kamelia langsung keluar dari ruang sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana Ammar Zoni selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni ditetapkan sebagai terdakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.

(TribunStyle.com)(Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ammar Zoninarkoba
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved