Breaking News:

Soroti Kasus Richard Lee, Nikita Mirzani Minta Polisi Tahan Reza Gladys

Konflik Nikita Mirzani dan Reza Gladys berlanjut, kini Nikita jadi saksi dalam kasus dugaan skincare berbahaya.

Tangkapan layar dari Instagram @rezagladys , @nikitamirzanimawardi12
PERSELISIHAN NIKITA MIRZANI - Desak Reza Gladys Ditahan, Nikita Mirzani Singgung Kasus Richard Lee. 

TRIBUNSTYLE.COM – Konflik antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys masih terus berlanjut. Kali ini, Nikita berperan sebagai saksi dalam laporan dugaan penjualan skincare berbahaya yang menyeret nama Reza Gladys.

Dari dalam tahanan Rutan Pondok Bambu, Nikita melalui kuasa hukumnya, Usman Lawara, mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan Reza Gladys sebagai tersangka. Desakan ini berkaca pada kasus yang sebelumnya menjerat Richard Lee.

Pihak Nikita menilai terdapat ketidakadilan dalam proses hukum. Mereka menyoroti kondisi Nikita yang harus menjalani penahanan karena menyuarakan dugaan pelanggaran, sementara Reza Gladys yang disebut memasarkan produk serupa masih belum tersentuh proses hukum.

Usman Lawara menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya konsisten dalam menangani kasus serupa. Ia mencontohkan penanganan terhadap Richard Lee yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026 atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

"Keinginannya adalah bebaskan Nikita. Apa yang dia sampaikan itu sebuah fakta kebenaran yang saat ini sudah teruji melalui kasusnya dokter Richard Lee," ujar Usman Lawara di Rutan Pondok Bambu, Kamis (9/4/2026).

"Kalau DRL saja bisa diproses dan ditahan karena masalah produk, mengapa RG tidak?" sambungnya.

Kuasa hukum Nikita Mirzani saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2026).
Kuasa hukum Nikita Mirzani saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2026). (Grid.ID/Ulfa Lutfia)

Kasus Richard Lee sendiri bermula dari laporan komunitas Dokter Detektif pada Desember 2024 terkait dugaan ketidaksesuaian produk kecantikan dengan labelnya. Ia kini terancam hukuman hingga 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Kesehatan serta tambahan 5 tahun dari UU Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Kubu Nikita Mirzani Sebut Reza Gladys Terdesak, Curiga Ada Upaya Perlambat Kasus Skincare

Mengacu pada kasus tersebut, Usman kembali menegaskan bahwa produk yang diduga dipasarkan oleh Reza Gladys memiliki indikasi pelanggaran yang sama, yakni berbahaya dan tidak memiliki izin resmi.

"Saya berani sampaikan produknya sama, sama-sama berbahaya, merugikan masyarakat, dan tidak punya izin. Harus secepatnya dilakukan proses hukum sampai penahanan terhadap RG, karena dia sudah menjual produk itu sejak lama," tegas Usman.

Ia juga menambahkan, jika alasan penahanan Richard Lee karena dianggap tidak kooperatif serta produknya bermasalah, maka laporan terhadap Reza Gladys juga seharusnya ditindaklanjuti secara serius oleh kepolisian.

Di sisi lain, pihak Nikita turut membantah tudingan pemerasan yang dialamatkan kepada kliennya. Usman menjelaskan bahwa pernyataan Nikita terkait uang dalam persidangan tidak dimaksudkan sebagai ancaman.

"Nikita bilang, 'Kalau nggak ada duitnya buat apa ketemu?'. Itu urusan profesional. Masa kalimat sesederhana itu dimaknai sebagai ancaman pemerasan? Ini yang kami protes keras," jelasnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap Reza Gladys pada Maret 2026. Putusan tersebut merupakan hasil banding yang memperberat vonis awal dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari dugaan ancaman terkait konten negatif terhadap produk kecantikan milik Reza. Sementara itu, Reza Gladys juga dilaporkan oleh konsumen produk skincare Glafidsya yang mengaku mengalami kerusakan kulit setelah menggunakan produk DNA Salmon. Laporan tersebut menggunakan dasar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. (Tribunstyle.com/Grid.ID/Ulfa Lutfia Hidayati)

Sumber: Grid.ID
Tags:
Nikita MirzaniRichard LeeReza Gladys
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved