Breaking News:

Kuasa Hukum Tegaskan Richard Lee Tak Terima Perlakuan Istimewa di Penjara

Kuasa hukum Richard Lee, Haji Talaohu, membantah tegas kabar yang menyebut kliennya mendapatkan perlakuan istimewa selama menjalani masa penahanan.

Grid.ID/Argia Melanie
Polisi Tunda Bebas Richard Lee, Masa Tahanan Diperpanjang 40 Hari. 

TRIBUNSTYLE.COM – Kuasa hukum Richard Lee, Haji Talaohu, membantah tegas kabar yang menyebut kliennya mendapatkan perlakuan istimewa selama menjalani masa penahanan. Ia memastikan bahwa Richard Lee diperlakukan sama seperti tahanan lainnya di rumah tahanan.

“ Oh, enggak (perlakuan khusus),” ujar kuasa hukum Richard Lee, Haji Talaohu saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (30/3/2026).

Haji Talaohu mengaku heran dengan isu yang beredar terkait adanya perlakuan berbeda terhadap kliennya. Menurutnya, selama ini Richard Lee menjalani seluruh aktivitas sebagaimana tahanan pada umumnya tanpa pengecualian.

Kuasa hukum tepis isu Richard Lee mendapat perlakuan istimewa di penjara.
Kuasa hukum tepis isu Richard Lee mendapat perlakuan istimewa di penjara. (Grid.ID/Argia Melanie)

Ia menegaskan bahwa tidak ada fasilitas khusus maupun perlakuan istimewa yang diterima Richard Lee selama berada di dalam tahanan. Seluruh aktivitas yang dijalani dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di rumah tahanan, tanpa adanya pengecualian.

Menurutnya, Richard Lee menjalani rutinitas yang sama seperti tahanan lainnya, mulai dari kegiatan harian hingga kewajiban yang telah ditetapkan oleh pihak rutan. Hal ini sekaligus membantah anggapan bahwa kliennya mendapat perlakuan berbeda.

Baca juga: Doktif Tak Gentar Saat Richard Lee Berencana Polisikan soal Tuduhan Mualaf

"Perlakuan gimana? Dia kan ikut apa, apel setiap pagi, dia apa namanya, seperti biasa, tahanan biasa. Kalau perlakuan yang beda itu seperti apa coba? Ya, enggak ada lah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Haji Talaohu kembali menegaskan bahwa kliennya tetap mematuhi seluruh prosedur yang berlaku selama masa penahanan. Ia juga menyebut Richard Lee berinteraksi dan berbaur dengan para tahanan lain tanpa adanya perlakuan yang membedakan satu sama lain.

Ia menambahkan, kondisi Richard Lee sejauh ini dalam keadaan baik dan mampu beradaptasi dengan lingkungan di dalam rutan. Menurutnya, kliennya juga menjalani hari-hari seperti tahanan pada umumnya, tanpa keluhan berarti terkait perlakuan yang diterima.

Sebagaimana diketahui, Richard Lee mulai menjalani masa penahanan sejak 6 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Kasus tersebut dilaporkan oleh Doktif dan saat ini masih dalam tahap penanganan oleh pihak berwenang.

Kini, Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Selama berada di sana, ia tetap mengikuti seluruh kegiatan yang diwajibkan, termasuk apel rutin setiap pagi bersama para tahanan lain.

Momen Hari Raya Idul Fitri tahun ini pun menjadi pengalaman berbeda bagi Richard Lee karena harus dijalani dari balik jeruji besi. Meski demikian, kuasa hukumnya memastikan bahwa kliennya tetap dalam kondisi sehat dan menjalani masa penahanan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia juga berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat berlangsung secara adil dan transparan, sehingga semua pihak mendapatkan kepastian hukum yang jelas. (Tribunstyle.com/Grid.ID/Hana Futari)
 
 
 

Sumber: Grid.ID
Tags:
Richard Leeperlakuan khususpenjara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved