Breaking News:

Perpanjangan Penahanan 40 Hari untuk Richard Lee Menunggu Kelengkapan Berkas

Proses hukum terhadap dokter Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen masih terus berjalan.

Grid.ID/Argia Melanie
Polisi Tunda Bebas Richard Lee, Masa Tahanan Diperpanjang 40 Hari. 

TRIBUNSTYLE.COM – Proses hukum terhadap dokter Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen masih terus berjalan. Dokter kecantikan ini tetap mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sehubungan dengan laporan yang dibuat oleh Dokter Detektif alias Doktif.

Penyidik pun berencana memperpanjang masa penahanan Richard Lee guna melengkapi berkas perkara atau P21. Sebelumnya, Richard telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama, yakni sejak 6 hingga 26 Maret 2026.

"Penahanan, ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," jelas Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, di kantornya, Jumat (27/3/2026).

Polisi Tunda Bebas Richard Lee, Masa Tahanan Diperpanjang 40 Hari.
Polisi Tunda Bebas Richard Lee, Masa Tahanan Diperpanjang 40 Hari. (Grid.ID/Argia Melanie)

Andaru menambahkan, mekanisme tahapan penahanan Richard Lee akan diperpanjang hingga 40 hari ke depan jika dirasa perlu untuk pemeriksaan tambahan.

"Tahapan pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi," ujarnya.

Baca juga: Istri Richard Lee, Reni Effendi, Pilih Diam Setelah Pemeriksaan 7 Jam

Perpanjangan ini terkait dengan kelengkapan berkas tersangka dan barang bukti sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Jadi sesuai koordinasi antara penyidik dan Kejaksaan. Ketika dirasa lengkap, berkas dinyatakan lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan," tambah Andaru.

Hingga kini, Andaru memastikan Richard Lee belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan, sehingga ia masih tetap berada di Rutan Polda Metro Jaya.

"Sampai saat ini, saudara DRL masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Jadi silakan ditanyakan kembali untuk informasi-informasi tersebut. Proses tetap berjalan," tutupnya.

Richard Lee ditahan sejak Jumat, 6 Maret 2026, terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk kecantikan yang tidak sesuai label. Penahanan dilakukan karena dianggap tidak kooperatif, sering mangkir panggilan, dan menghambat penyidikan. Ia dijerat UU Kesehatan dengan ancaman pidana.

Pihak penyidik menegaskan, meski masa penahanan diperpanjang, seluruh tahapan penyidikan tetap dijalankan dengan hati-hati agar proses hukum berjalan lancar dan semua bukti terkumpul secara lengkap.(Tribunstyle.com/Grid.ID/Christine Tesalonika)

Sumber: Grid.ID
Tags:
Richard Leepelanggaran perlindungan konsumenmasa penahanan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved