Berita Viral
Viral Live dari dalam Rutan, Nikita Mirzani dan Hak Komunikasi Warga Binaan Dibuka oleh Ditjen PAS
Viral live dari dalam rutan, Nikita Mirzani memanfaatkan hak komunikasi yang diberikan Ditjen PAS untuk tetap terhubung dengan publik.
Editor: Tim TribunStyle
Viral live dari dalam rutan, Nikita Mirzani memanfaatkan hak komunikasi yang diberikan Ditjen PAS untuk tetap terhubung dengan publik.
TRIBUNSTYLE.COM - Fakta sebenarnya dari heboh yang melibatkan artis Nikita Mirzani terkait dugaan melakukan siaran langsung (live) di media sosial akhirnya resmi terkuak.
Publik sebelumnya dihebohkan oleh video yang menampilkan Nikita terlihat sedang berinteraksi secara langsung, sehingga menimbulkan banyak spekulasi di media sosial dan perhatian luas dari warganet.
Diketahui, saat video tersebut beredar, Nikita Mirzani tengah menjalani masa hukuman di penjara terkait kasus pemerasan terhadap Reza Gladys, sehingga setiap aktivitasnya tentu diawasi secara ketat oleh pihak lembaga pemasyarakatan.
Video itu menunjukkan Nikita sedang berbincang dengan dr. Oky Pratama, yang kemudian memicu asumsi bahwa artis tersebut sedang melakukan siaran live dari dalam penjara.
Kementerian Hukum dan HAM Memberikan Klarifikasi
Menanggapi beredarnya video ini, pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) langsung memberikan klarifikasi resmi.
Kasubdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham), Rika Aprianti, menegaskan bahwa video yang beredar di media sosial bukanlah siaran langsung (live), melainkan video call yang dilakukan Nikita dengan keluarganya melalui fasilitas resmi lembaga pemasyarakatan.
Pihak Ditjen PAS juga menekankan bahwa setiap warga binaan memiliki hak komunikasi tertentu dengan keluarga, termasuk menggunakan sarana video call yang telah diatur prosedurnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam penjara.
Baca juga: Fakta Aksi Nikita Mirzani Live Jualan di Dalam Penjara, Emang Boleh? Ternyata Difasilitasi Rutan
Hal ini sekaligus menepis spekulasi publik yang menyebut Nikita bisa melakukan siaran live bebas dari dalam sel.
“Kalau melihat dari video itu, sepertinya sedang video call dengan kerabatnya,” kata Rika saya dikonfirmasi awak media, Rabu (12/11/2025).
Ia menjelaskan, fasilitas komunikasi berupa Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) memang disediakan di setiap lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
Fasilitas tersebut dijelaskan menjadi hak seluruh warga binaan dan tahanan untuk berkomunikasi dengan keluarga maupun kerabat, selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas. Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan. Yang menjadi hak komunikasi seluruh warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku di Lapas atau Rutan tersebut,” terang Rika.
Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam aktivitas yang dilakukan Nikita Mirzani tersebut.
“Jadi kalau kami lihat, bukan dia live secara langsung, tapi itu sedang video call dengan kerabatnya. Itu hak bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan lain-lain selama sesuai ketentuan,” ujarnya.
Rika juga memastikan bahwa Nikita menggunakan fasilitas komunikasi resmi dari Rutan Pondok Bambu, tempat ia menjalani masa tahanan saat ini.
“Karena menggunakan fasilitas dari Rutan, dalam hal ini Rutan Pondok Bambu, dan itu juga jadi hak seluruh warga binaan atau tahanan,” tutupnya.
Hal senada juga disampaikan Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita Mirzani.
"Memang itu difasilitasi lapas," kata Galih Rakasiwi kuasa hukum Nikita Mirzani ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Galih pun meminta kepada publik menunggu pernyataan dari pihak Lapas atau Pemerintah, soal Nikita Mirzani yang bermain handphone dan melakukan siaran langsung, dari dalam penjara.
"Itu kan pihak lapas yang berkomentar, kalau yang lainnya saya enggak tahu," tegasnya.
Memang, sempat heboh video beredar Nikita Mirzani live instagram bareng dr Oky Pratama.
Padahal, Nikita Mirzani telah divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar, terkait laporan dokter Reza Gladys.
Nikita Mirzani pun masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Belakangan beredar aksi Nikita Mirzani dihubungi oleh sahabatnya Dokter Oky Pratama lewat panggilan video untuk live bersama.
Artis Nikita Mirzani nampak headset di sebuah ruangan.
Pun di sela-sela aksinya masuk live, ibu tiga anak ini juga memberikan pesan kepada masyarakat untuk lebih pintar memilih produk kecantikan.
Berulang kali Nikita juga meminta agar penonton segera check out (membeli) jualan Dokter Oky.
Atas aksinya tersebut, pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi ini, dapat reaksi dari publik.
Pengakuan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Nikita angkat bicara soal polemik kliennya live promosikan produk padahal masih dalam masa tahanan.
Galih Rakasiwi menjelaskan kegiatan tersebut dimungkinkan karena ada fasilitas yang telah disediakan.
"Oh saya enggak tahu. Kalau itu kan difasilitasi juga sama pihak rutan," ujar Galih saat ditemui usai sidang mediasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Disinggung soal teknis perizinan fasilitas komunikasi, Galih menegaskan itu wewenang penuh dari Rutan.
"Itu kan fasilitas daripada rutan. Itu kan pihak lapas yang berkomentar, kalau yang lainnya saya enggak tahu. Saya tidak mau mengomentari," tambahnya.
Pihak Reza Gladys Memantau
Sementara itu, pihak Reza Gladys menegaskan tidak mau menyalahkan instansi manapun atas aksi Nikita live jualan saat masih di tahanan.
Menurut Robert Paruhum sebagai kuasa hukum dokter kecantikan Reza Gladys, ia menyebut itu sebagai wewenang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).
"Itu wewenang daripada LP (Lembaga pemasyarakatan), jadi kami nggak mau menyalah-nyalahi instansi, biarlah nanti hatinya tergerak sendiri untuk menghentikan," ucap Robert Paruhum, dikutip dari Cumicumi, Selasa (12/11/2025).
Saat ini Robert pilih memantau aksi tersebut.
Baginya kini pihaknya sudah bisa membuktikan bahwa Nikita telah bersalah atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
"Tidak ada (reaksi hukum), kami hanya memantau saja. Yang penting bagi kami terdakwa terbukti melakukan pemerasan," ungkapnya lagi.
Baca juga: Jelang Vonis Hari Ini, Nikita Mirzani Kirim Sepucuk Surat ke Presiden Prabowo, Berikut Isinya!
Dapat Sindiran dari Praktisi Hukum
Seorang praktisi hukum, Firman Chandra menegaskan seorang terdakwa dilarang membawa dan menggunakan alat komunikasi di dalam tahanan.
Peraturan itu, tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 4 dan Pasal 9.
"Terkait dengan adanya sebuah larangan untuk membawa memiliki HP dan menggunakan di dalam lapas," kata Firman, dikutip dari YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), Selasa (11/11/2025).
"Sebenarnya tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 dan Pasal 9," lanjutnya.
Lebih lanjut, Firman juga menyindir tindakan bintang film Nenek Gayung itu yang dianggap telah menyalahi aturan sebagai tahanan.
"Kemudian ada seorang artis, kita sebut artis yang sekarang lagi menjalani banding melakukan kegiatan live dan menggunakan HP," ujar Firman.
"Jelas itu hal yang sangat dilarang sejatinya karena Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 sudah memiliki dasar hukumnya," sambungnya.
Setelah divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, pihak Nikita resmi mengajukan banding.
Langkah banding tersebut lantaran pihak Nikita tidak sependapat dengan pertimbangan hakim dalam putusan.
“Kemarin buat Nikita Mirzani sudah saya upload, hari ini buat Ismail Marzuki sudah saya upload. Jadi kita tinggal menunggu aja memori banding daripada JPU. Sampai sekarang enggak ada, loh. Saya cek. Harusnya kan sama tanggalnya,” ujar kuasa hukum Nikita, Galih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Galih menjelaskan, alasan pengajuan banding didasari pada keyakinan bahwa banyak bukti dan saksi yang diajukan pihaknya diabaikan oleh majelis hakim.
“Pertimbangan ya seperti yang pernah dikatakan sebelumnya, kita tidak setuju dengan pertimbangan hakim pada putusan 28 Oktober itu. Bukti-bukti kita ada 57 untuk Nikita Mirzani dan 20 untuk Ismail Marjuki, termasuk saksi. Tapi kalau saya baca, itu dikesampingkan. Hanya dilihat dari bukti-bukti JPU dan saksi-saksi JPU,” kata Galih.
Menurutnya, kasus yang menjerat Nikita Mirzani bukan perkara penipuan, melainkan bentuk kerja sama yang disepakati kedua belah pihak.
“Tidak berbicara penipuan di sini. Itu kesepakatan, kerja sama secara lisan dan ada negosiasi. Itu yang kita permasalahkan hari ini,” tegasnya.
Meski menyadari risiko dari upaya hukum banding, pihak Nikita Mirzani disebut sudah siap menghadapi segala konsekuensi.
“Sudah siap lahir batin. Karena ini kan upaya hukum banding. Sayang kalau tidak diambil. JPU juga ajukan banding, jadi kita wajib banding,” lanjutnya.
( Tribunnews.com | Fauzi Nur Alamsyah | TribunStyle.com | Noval Dwi Widya )
| Modus Love Scam Mencuri Kepercayaan, Usia 25 Tahun ke Atas Jadi Sasaran Baru |
|
|---|
| Kasus Maria Gabriella, Siswi SMA yang Hilang Ditemukan, Ada Pria Beristri dalam Kasusnya |
|
|---|
| Pelaku Ledakan SMAN 72 dengan Luka Kepala Berat Tetap Tenang, Tatapannya Tajam di TKP |
|
|---|
| Terungkap Gerak-Gerik Pelaku Ledakan SMAN 72, Tas Merah, Senjata Mainan, dan Melepas Seragam |
|
|---|
| Tanda Akun WhatsApp Disadap & Langkah Cepat yang Harus Kamu Lakukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/Viral-live-dari-dalam-rutan-NikitaMirzani-memanfaatkan-hak-komunikasi.jpg)