Breaking News:

Selebrita

“Saya Bukan Pemeras!” Nikita Mirzani Teriakkan Pembelaan di Sidang Kasus TPPU

Nikita Mirzani membacakan pleidoi penuh emosi di PN Jakarta Selatan, meminta majelis hakim bebaskan dirinya dari tuduhan pemerasan dan TPPU.

Tayang:
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
Nikita Mirzani membacakan pleidoi penuh emosi di PN Jakarta Selatan, meminta majelis hakim bebaskan dirinya dari tuduhan pemerasan dan TPPU. 

Nikita Mirzani membacakan pleidoi penuh emosi di PN Jakarta Selatan, meminta majelis hakim bebaskan dirinya dari tuduhan pemerasan dan TPPU.

TRIBUNSTYLE.COM - Artis Nikita Mirzani membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Dalam sidang tersebut, suasana ruang sidang tampak tegang namun penuh emosi. Nikita yang mengenakan busana tertutup terlihat berusaha menahan air mata saat membacakan pembelaannya.

Baca juga: Tuntutan 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tambah Tertekan dan Kurus di Balik Jeruji

Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys. Dalam pleidoinya, Nikita membantah semua pasal yang ditudingkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menilai sikap dan perbuatan Nikita Mirzani telah meresahkan publik secara nasional, dituntut 11 tahun penjara
Nikita Mirzani membacakan pleidoi penuh emosi di PN Jakarta Selatan, meminta majelis hakim bebaskan dirinya dari tuduhan pemerasan dan TPPU. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Ibu tiga anak itu diketahui dituntut JPU dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp2 miliar. Menurut Nikita, tuntutan itu tidak mencerminkan keadilan. Ia menilai sikap JPU yang dianggap tak netral membuat dirinya tak mendapatkan perlakuan yang adil.

"Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain selain berharap kepada Bapak Hakim Yang mulia selaku wakil Tuhan di muka bumi ini," kata Nikita, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (16/10/2025).

Wanita 39 tahun itu memohon agar majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil. Di akhir nota pembelaannya, Nikita kembali menegaskan bahwa dirinya tak terlibat dalam pemerasan maupun TPPU.

"Untuk itu di akhir nota pembelaan ini saya ingin mengatakan kepada Bapak Hakim Yang Mulia," ucapnya.
"Saya bukan pemeras apalagi pelaku kejahatan pencucian uang."

"Untuk itu saya mohon kepada Bapak Hakim Yang Mulia agar segera membebaskan saya karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Puntut Umum," paparnya.

Dalam pembacaan surat tuntutan sebelumnya, JPU menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Undang-undang ITE serta tindak pidana pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan.

Jaksa menyebut tindakan Nikita meresahkan masyarakat, merusak martabat orang lain, serta dinilai tidak sopan di persidangan. Selain itu, Nikita dianggap berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak menghargai jalannya persidangan. Namun, jaksa juga menilai Nikita masih memiliki tanggungan keluarga sebagai hal yang meringankan.

Awal mula perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula dari dugaan Nikita menjelekkan produk kecantikan milik Reza di TikTok. Reza mengaku awalnya hanya berniat bersilaturahmi, namun justru mendapat ancaman akan diserang di media sosial bila tidak memberikan uang.

Baca juga: Disebut Jaksa Terlalu Baper, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Bereaksi Soal Tuntutan 11 Tahun Penjara

Reza akhirnya memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani. Merasa diperas dan mengalami kerugian besar, Reza melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Tribunnews.com | Indah Aprilin Cahyani | Tribunstyle.com | Nahya Febita

 

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Nikita MirzaniReza Gladyspemerasan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved