Breaking News:

Selebrita

Adik Tegaskan Sikap Keluarga di Tengah Kasus Narkoba yang Kembali Seret Ammar Zoni

Kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan kembali menyeret nama Ammar Zoni. Adik kandungnya, Aditya Zoni, akhirnya buka suara

Instagram real_aditya1
Kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan kembali menyeret nama Ammar Zoni. Adik kandungnya, Aditya Zoni, akhirnya buka suara 

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang belum tentu akurat.

“Saya mohon sekali kepada netizen, teman-teman, jangan mau dipelintirin oleh media,” ujarnya.

Menutup klarifikasinya, Aditya mengajak publik untuk mengawal proses hukum Ammar secara objektif.

“Saya ingin mengimbau kepada semuanya untuk tetap mengawal kasus ini, dan kita lihat di persidangan nanti. Saya tidak tahu-menahu soal abang saya seperti yang diberitakan, tapi saya yakin bukan orang seperti itu,” pungkasnya.

Pengungkapan Kasus Narkoba yang Menyeret Ammar Zoni

Melansir Tribunnews.com, kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rutan terungkap setelah petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) melakukan penggeledahan kamar tahanan pada 3 Januari 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan paket sabu dan tembakau sintetis (sinte) yang disembunyikan di bagian atap kamar tahanan.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Cempaka Putih.

Dari hasil penyelidikan, Ammar Zoni alias MAA diduga berperan sebagai pengepul atau penampung narkoba dari luar rutan.
Ia disebut mengatur jalur distribusi barang haram ke sesama tahanan melalui aplikasi Zangi, yang dikenal memiliki sistem enkripsi tinggi.

Barang-barang tersebut dikirim oleh seseorang bernama Andre (DPO) melalui kurir bernama Asep, kemudian disalurkan ke tahanan lain lewat perantara bernama MR.

Meski tidak menjadi pengedar langsung, Ammar diduga berperan sebagai penghubung dan pengendali distribusi di dalam rutan.

Ammar kembali diamankan pada awal Oktober 2025, dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Oktober 2025.

Ia bersama lima tersangka lain dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Narkotika.

Dikenai Sanksi Isolasi

Keterlibatan Ammar dalam kasus ini membuat pihak Rutan Kelas I Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi tegas.

Melansir Tribunnews.com, Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo menegaskan bahwa penanganan kasus Ammar telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk penegakan disiplin, Ammar dijatuhi sanksi isolasi selama 40 hari serta pencabutan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat.

Ia juga telah dipindahkan ke rutan lain untuk kepentingan penyelidikan lanjutan.

Tribunnews.com | Tribunstyle.com |Bayu Indra Permana | Ahlan Al Khairi 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Tags:
Ammar ZoniAditya Zoninarkoba
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved