Selebrita
Ammar Zoni & Jaringan Narkoba di Rutan Salemba: Terstruktur, Kelabui Aparat, Ancaman Hukuman Mati
Deretan fakta Ammar Zoni dan jaringan narkoba di Rutan Salemba. Terstruktur, sukses kelabui aparat hingga acaman hukuman mati.
Penulis: Wahyu Putri Asti Prastyawati
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Dunia hiburan Tanah Air kembali tercoreng dengan kabar terbaru dari mantan aktor sinetron, Ammar Zoni.
Untuk keempat kalinya, nama Ammar kembali dikaitkan dengan kasus narkotika.
Namun kali ini, skandal yang menyeretnya tak lagi sebatas pengguna — melainkan diduga sebagai pengendali jaringan peredaran narkoba dari dalam penjara.
Ya, Ammar Zoni disebut sebagai aktor utama dalam skema distribusi sabu dan tembakau sintetis di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, alias Rutan Salemba.
Ironisnya, saat semua orang berharap ia bertaubat, sang aktor justru dituding makin dalam terlibat dalam kejahatan narkotika.
Pakai Aplikasi Canggih

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membongkar fakta mengejutkan tentang peran Ammar dalam jaringan ini.
Ia disebut-sebut memanfaatkan teknologi komunikasi canggih agar tak terendus petugas.
Aplikasi yang digunakan adalah Zangi, platform terenkripsi yang tidak membutuhkan nomor telepon untuk registrasi.
Dengan sistem end-to-end encryption, komunikasi Ammar dengan para kaki tangan narkoba di dalam rutan berlangsung nyaris tanpa jejak.
Terstruktur
Agung Irawan, Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa semua transaksi dilakukan di lingkungan rutan menggunakan ponsel ilegal.
Ammar Zoni alias MAA bertindak sebagai penampung utama narkotika yang dikirim dari luar penjara.
Ia kemudian mendistribusikan barang haram tersebut ke beberapa napi lain yang berperan sebagai penghubung dan pengedar.
Lima narapidana lainnya yang terlibat adalah A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Agung menyebut, sistem peredaran narkoba di Rutan Salemba terstruktur dan berlapis.
Ada yang berperan sebagai penerima, ada pula sebagai penghubung hingga pengedar akhir kepada sesama napi.
“Tersangka MAA alias AZ berperan menampung narkotika dari luar rutan. Barang itu lalu diteruskan ke MR, AM, dan akhirnya ke A, serta AP untuk diedarkan di dalam rutan,” jelas Agung.
Baca juga: Postingan Bijak Zeda Salim di Tengah Kabar Ammar Zoni Keciduk Edarkan Narkoba di Penjara: Bersujud
Jaringan Profesional

Tak hanya itu, petugas juga menemukan bahwa narkoba bukan satu-satunya barang yang beredar, alat komunikasi ilegal pun ditemukan di kamar para tersangka.
Penemuan ini berawal dari gerak-gerik mencurigakan yang ditunjukkan para napi.
Kepala Pengamanan Rutan (Karupam) bersama tim gabungan akhirnya melakukan penggeledahan intensif.
Dari hasil penggerebekan, ditemukan sabu-sabu, tembakau sintetis, ganja, hingga ekstasi, beserta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.
Semua barang bukti dan tersangka langsung diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut penyidik, penggunaan aplikasi Zangi menjadi indikasi kuat bahwa jaringan ini sudah profesional dan sadar risiko pengawasan.
Teknologi dimanfaatkan untuk menyamarkan aktivitas terlarang dari pantauan petugas.
Agung pun menyebut ini sebagai modifikasi modus lama dengan sentuhan digital canggih.
Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Kronologi Ammar Zoni Kesandung Narkoba Lagi, Edarkan Sabu di Rutan Salemba, Pakai Aplikasi Zangi
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman yang menanti? Tak main-main, ancaman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati jika terbukti menjadi bagian dari jaringan besar.
Barang bukti yang disita tergolong mematikan, mulai dari metamfetamina (sabu), MDMB-4en PINACA (tembakau sintetis), hingga ekstasi.
Semua jenis narkoba ini diketahui memiliki dampak serius terhadap sistem saraf pusat dan potensi kecanduan tinggi.
Kasus ini bukan sekadar skandal selebriti biasa, ini adalah potret kelam dari mantan idola yang gagal lepas dari jerat masa lalu.
Ammar Zoni sebelumnya divonis 4 tahun penjara atas kasus narkoba pada akhir 2023, namun belum setengah masa hukuman dijalani, ia kembali tersandung perkara serupa.
Saat itu, ia ditangkap di sebuah apartemen kawasan Serpong, dengan barang bukti empat paket sabu dan satu paket ganja.
(TribunStyle.com/Putri Asti)
Sumber: TribunStyle.com
Potret Bridal Shower Amanda Manopo, Digelar Sederhana, Dihadiri Sahabat, Kenny Austin Ikut Merayakan |
![]() |
---|
5 Potret Amanda Manopo dan Kenny Austin Resmi Jadi Suami Istri, Penuh Haru Digandeng Ayah ke Altar |
![]() |
---|
Rogoh Rp 1 M Demi Cincin, El Rumi Bingung yang Datang Cuma Berlian, Minta Tolong ke Irwan Mussry |
![]() |
---|
Syifa Hadju Tunjukkan Sikap Manis pada Calon Mertua, Lamaran El Rumi di Swiss Makin Berkesan |
![]() |
---|
Disebut Resahkan Masyarakat, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara oleh Jaksa |
![]() |
---|