Breaking News:

Selebrita

Disebut Resahkan Masyarakat, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara oleh Jaksa

Jaksa menilai sikap dan perbuatan Nikita Mirzani telah meresahkan publik secara nasional, dituntut 11 tahun penjara

Editor: Tim TribunStyle
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
Jaksa menilai sikap dan perbuatan Nikita Mirzani telah meresahkan publik secara nasional, dituntut 11 tahun penjara 

“Harus (optimis bebas), karena kan memang nggak ngelakuin,” tegasnya.

Nikita juga menyoroti isi tuntutan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Makanya tadi gue mau nanya sama yang mulia, apakah boleh bikin tuntutan itu ngarang-ngarang? Kan harusnya sesuai BAP dan fakta persidangan, tapi ini ditambah-tambahin. Ya sudah lah, yang penting sudah selesai,” jelasnya.

Selain itu, ia menyinggung soal transparansi para jaksa yang menuntutnya.

“JPU juga harus dicek hartanya tuh, karena ada beberapa JPU di kasus gue yang tidak mendaftarkan hartanya ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Tolong diusut hartanya,” ujar Nikita.

Sidang selanjutnya dengan agenda pledoi dijadwalkan pada 16 Oktober 2025.

Jejak Kasus

Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Nikita disebut meminta uang untuk menutup mulut Reza, yang merasa dirugikan akibat komentar Nikita tentang produk kecantikan miliknya di TikTok.

Pada 13 November 2024, Reza menghubungi Nikita melalui asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail, dengan tujuan silaturahmi. Namun, pertemuan itu berakhir dengan respons yang tidak menyenangkan.

Reza mengaku mendapat ancaman dari Nikita, yang mengatakan akan membuka masalah di media sosial jika tidak diberi uang. Akhirnya, Reza menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar kepada Nikita.

Merasa dirugikan, Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024, yang membuat Nikita kini berstatus terdakwa.

 

Tribunnews.com | Tribunstyle.com | Fauzi Nur Alamsyah | Ahlan Al Khairi 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Tags:
Nikita MirzaniJaksa Penuntut UmumReza Gladys
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved