Selebrita
Terpuruk Ekonomi hingga Diduga Bisnis Narkoba dari Rutan, Begini Nasib Ironis Ammar Zoni
Meski sempat berubah religius dan rajin mengkhatamkan Al-Qur’an, Ammar Zoni kembali terseret kasus narkoba.
Editor: Tim TribunStyle
Diduga terlibat dalam bisnis narkoba di dalam rumah tahanan (Rutan), kondisi keuangan aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik.
Meski sudah berstatus sebagai terpidana, Ammar diduga masih nekat menjalankan bisnis haram tersebut hingga akhirnya kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum kasus itu terungkap oleh aparat, kondisi finansial Ammar Zoni memang sempat diperbincangkan.
Bertahun-tahun mendekam di balik jeruji akibat kasus narkoba yang kini sudah keempat kalinya, ekonominya disebut kian terpuruk.
Beberapa waktu lalu, kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, sempat mengungkapkan hal itu.
“Dia terpuruk ekonominya,” kata Jon Mathias seperti diberitakan Tribunnews.com, Kamis (3/7/2025).
Menurut Jon, keadaan tersebut tak lepas dari masalah hukum yang menjerat kliennya. Hukuman penjara membuat Ammar kehilangan mata pencaharian dan tidak mungkin menerima tawaran syuting.
“Tidak ada penghasilan apa-apa. Dia juga kan tidak punya apa-apa lagi,” lanjut Jon.
Diduga karena kepepet, Ammar memilih jalan pintas. Ia disebut menjalankan bisnis narkoba dari dalam penjara hingga akhirnya terbongkar oleh petugas.
Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengungkap kronologi penangkapan tersebut.
“Jadi ada kecurigaan dari Karupam Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, pada saat itu mengamati gerak-gerik dari para tersangka,” ujarnya dalam tayangan YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (9/10/2025).
Kecurigaan itu berujung pada penggeledahan, dan petugas menemukan barang bukti berupa sabu serta ganja sintetis.
“Kemudian dilakukan penggeledahan pada ruang kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja,” jelas Fatah.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ammar Zoni. Masing-masing berinisial MAA alias AZ, A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Ammar bertugas sebagai penampung narkotika dari luar rutan. MR menerima barang dari Ammar, kemudian menyerahkannya ke AM, dan diteruskan kepada A serta AP untuk diedarkan di dalam rutan.
Para tersangka diketahui berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi ZANGI.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja, serta barang bukti lain yang kemudian diamankan,” tambah Fatah.
Semua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
Ammar dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pasal-pasal itu, ia terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.

Baca juga: 7 Kasus Ammar Zoni, Perceraian dengan Irish Bella, Edarkan Narkoba di Rutan, Terancam Hukuman Mati
Jejak Panjang Kasus Narkoba Ammar Zoni
Sumber: Tribunnews.com
7 Kasus Ammar Zoni, Perceraian dengan Irish Bella, Edarkan Narkoba di Rutan, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Tutup Kolom Komentar, Begini Sikap Aurellia Saat Kenny Austin dan Amanda Manopo Menikah |
![]() |
---|
Pernikahan Amanda Manopo & Kenny Austin Digelar di Hotel Bintang 5, Segini Biaya yang Digelontorkan |
![]() |
---|
Ashanty Hampir Tersulut Emosi: Kecurigaan pada Anang Hermansyah Berakhir Tak Terduga |
![]() |
---|
Jadi Pasutri di Sinetron Berujung Pelaminan, Intip 7 Potret Mesra Amanda Manopo dan Kenny Austin |
![]() |
---|