berita viral
Kabar Gembira Juni: Gaji Ke-13 ASN Mulai Cair Pekan Depan, tapi 2 Kategori Ini Terpaksa Gigit Jari
Mulai awal bulan depan, dompet para abdi negara dipastikan akan kembali tebal, ada kategori yang tak terima yaitu PNS, TNI, dan Polri kondisi khusus.
Editor: Sinta Darmastri
Ringkasan Berita:
- Mulai awal bulan depan, dompet para abdi negara dipastikan akan kembali tebal, ada kategori yang tak terima yaitu PNS, TNI, dan Polri kondisi khusus
- Mereka yang masuk daftar penerima adalah PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah tertentu
- Gaji ke-13 ini merupakan bentuk nyata penghargaan negara atas dedikasi tiada henti dari para ASN, tenaga pendidik, dan pensiunan dalam melayani masyarakat
TRIBUNSTYLE.COM - Angin segar berembus bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di tanah air. Penantian terhadap kucuran dana segar tambahan akhirnya menemui titik terang. Mulai awal bulan depan, dompet para abdi negara dipastikan akan kembali tebal.
Kabar bahagia ini diumumkan langsung oleh PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, pada Sabtu (23/5/2026). Langkah cepat ini diambil demi menjaga kenyamanan para penerima manfaat.
"TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.
Menariknya, proses pencairan tahun ini dipastikan jauh lebih praktis. Pemerintah telah menggandeng 46 mitra bayar di seluruh penjuru Indonesia. Hebatnya lagi, dana segar tersebut akan langsung masuk ke rekening masing-masing secara otomatis, tanpa menuntut ASN untuk melakukan pengajuan rumit apalagi proses autentikasi ulang.
Baca juga: DAFTAR Lengkap THR dan Gaji 13 PNS, Polisi, TNI, hingga Pensiunan Dari Setiap Golongan
Angin Segar untuk Biaya Sekolah Anak
Di balik nominalnya, kucuran dana ini membawa misi penting dari pemerintah. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), gaji ke-13 ini merupakan bentuk nyata penghargaan negara atas dedikasi tiada henti dari para ASN, tenaga pendidik, dan pensiunan dalam melayani masyarakat.
Lebih dari sekadar bonus, momentum pencairan di bulan Juni ini dirancang dengan sangat strategis. Pemerintah berharap dana ini mampu mendongkrak daya beli masyarakat yang kelak memutar roda ekonomi nasional. Bagi para ASN yang telah berkeluarga, hadirnya gaji ke-13 menjadi penyelamat finansial yang tepat waktu untuk menyambut tahun ajaran baru sekolah sekitar bulan Juni hingga Juli.
Intip Komponennya: Bukan Cuma Gaji Pokok!
Besaran yang diterima setiap abdi negara dipastikan bervariasi karena sangat bergantung pada pangkat, jabatan, serta kelas jabatannya. Bagi para pensiunan, hitungannya akan merujuk pada slip gaji bulan terakhir di Mei 2026.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, isi amplop gaji ke-13 tahun ini ternyata cukup tebal karena mengombinasikan beberapa komponen sekaligus:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga dan tunjangan kebutuhan pokok
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan yang berbasis pada performa kerja.
Lalu, siapa saja yang berhak tersenyum menyambut pencairan ini? Mereka yang masuk daftar penerima adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah tertentu.
Baca juga: Salah Sebut Gaji Guru Naik 300 Persen, Presiden Prabowo Langsung Koreksi: Untuk Hakim-hakim Kita
Warning! 2 Kelompok ASN Ini Dipastikan Batal Menerima
Meski mayoritas ASN bisa bernapas lega, regulasi tetap berjalan tegas. Masih dalam aturan yang sama, tepatnya pada Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah mengunci kebijakan bahwa gaji ke-13 sama sekali tidak akan diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri yang berada dalam dua kondisi khusus ini:
- Sedang Mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara: ASN yang statusnya tengah cuti tanpa bayaran dari negara atau istilah sejenisnya.
- Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah: ASN yang sedang mengemban tugas di luar institusi induk (baik di dalam maupun luar negeri), di mana upah bulanan mereka sepenuhnya sudah ditanggung oleh tempat penugasan yang baru.
Bagi Anda yang tidak masuk dalam dua kategori pengecualian di atas, siap-siap mengecek rekening Anda mulai Selasa, 2 Juni 2026 mendatang!
(TribunStyle.com/Kompas.com)
Sumber: TribunStyle.com
| Berkedok Konsultan Investasi, Markas Scam Internasional di Solo Baru Diobok-obok Polisi 9 Jam! |
|
|---|
| Blackout Lagi! Pemadaman di Aceh Bikin Warga Mengeluh, PLN: Kami Mohon Maaf Atas Ketidaknyamanan Ini |
|
|---|
| Nasib Mussalim Pria Ditinggal Kabur Calon Istri di Pati, Batal Nikahi Nayla, Dapat Ganti Rp30 Juta |
|
|---|
| Menembus Batas Ruang dan Waktu, Rahasia di Balik Kuasa Puasa Arafah yang Menghapus Dosa Dua Tahun |
|
|---|
| Langkah Berani Kasus GSF ke Dewan Keamanan PBB, Menlu: Kemlu Telah Menyampaikan Kecaman di DK PBB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/Ilustrasi-PNS-ASN-di-Indonesia.jpg)