Breaking News:

Sengketa Lahan Tanah Abang Memanas, Kubu Hercules Klaim Punya Bukti Eigendom 1923

Sengketa lahan 3,4 hektare di Tanah Abang kembali mencuat, melibatkan PT KAI dan Sulaiman Effendi yang mengklaim sebagai ahli waris sah lahan.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
SENGKETA TANAH ABANG - Aktivitas di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang menjadi lokasi sengketa lahan antara PT KAI dan pihak ahli waris yang mengklaim kepemilikan berdasarkan dokumen era kolonial. 

TRIBUNSTYLE.COM -- Sengketa lahan seluas 3,4 hektare di kawasan Tanah Abang kembali menjadi sorotan publik setelah melibatkan PT Kereta Api Indonesia dan seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris, Sulaiman Effendi.

Konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini mencuat kembali setelah kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, bersama Kepala Badan Pengawas BUMN, Dony Oskaria, pada awal April 2026.

Pemerintah berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan sekitar 1.000 unit hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, rencana tersebut terhambat karena status kepemilikan lahan yang masih disengketakan.

Pihak PT KAI mengklaim memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah tersebut, khususnya pada dua bidang dengan nomor HPL 17 dan HPL 19. Namun di sisi lain, lahan tersebut selama ini dikelola oleh organisasi masyarakat GRIB Jaya yang dipimpin oleh Rosario de Marshal.

GRIB Jaya disebut menerima mandat dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris untuk menjaga dan mengelola lahan tersebut. Selain itu, organisasi ini juga bertindak sebagai kuasa hukum dalam sengketa yang tengah berlangsung.

Melalui perwakilannya, Wilson Collin, pihak ahli waris membantah tudingan bahwa mereka menempati lahan secara ilegal.

"Direkturnya (Dirut KAI Bobby Rasyidin) juga mengatakan yang menduduki secara ilegal adalah ormas, ini bukan menduduki, karena ahli waris punya alasan," ujar Wilson.

SENGKETA TANAH ABANG - Aktivitas di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang menjadi lokasi sengketa lahan antara PT KAI dan pihak ahli waris yang mengklaim kepemilikan berdasarkan dokumen era kolonial.
SENGKETA TANAH ABANG - Aktivitas di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang menjadi lokasi sengketa lahan antara PT KAI dan pihak ahli waris yang mengklaim kepemilikan berdasarkan dokumen era kolonial. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Ia menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual kepada PT KAI maupun Kementerian Perhubungan, sehingga klaim kepemilikan masih berada di pihak ahli waris.

"Tidak pernah dilepas, kalau sudah dilepas berarti kami menduduki liar. Sekarang belum ada transaksi jual beli, bagaimana menduduki liar," katanya.

Pihak ahli waris mengklaim memiliki dokumen kepemilikan berupa Eigendom Verponding atas nama Ilias Rajo Mentari yang diterbitkan pada tahun 1923 dengan Nomor 946. Dokumen ini merupakan bukti kepemilikan tanah pada masa kolonial Belanda.

Namun, dalam konteks hukum pertanahan Indonesia modern, status Eigendom Verponding telah berubah. Setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria 1960, dokumen tersebut tidak lagi menjadi bukti kepemilikan yang sah, melainkan hanya dianggap sebagai dasar awal yang harus dikonversi menjadi sertifikat resmi seperti Hak Milik melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga: 5 Fakta Hercules Mantan Preman Tanah Abang, Alasannya Dukung Prabowo Ternyata Punya Utang Nyawa

Meski demikian, pihak ahli waris tetap bersikukuh bahwa hak mereka belum pernah dialihkan kepada pihak lain.

Menanggapi pernyataan yang dianggap menyudutkan, pihak GRIB Jaya menyatakan akan menempuh jalur hukum. Mereka telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

"Oleh karenanya saya menekankan kalau mau itu selesaikan secara keperdataan. Kasus ini sudah kami perdatakan karena ada tendensi-tendensi mem-blow up seolah kami menduduki," ujar Wilson.

Sengketa ini pun diperkirakan masih akan berlangsung panjang, mengingat adanya perbedaan klaim antara kepemilikan berdasarkan dokumen lama dan sertifikat resmi yang diakui negara saat ini. Publik kini menunggu bagaimana proses hukum akan menentukan kejelasan status lahan strategis tersebut. (Tribun Style/Tribunnews Bogor)

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Tanah AbangHerculesPT KAI
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved