Breaking News:

Berita Viral

Isu Ijazah Palsu Jokowi Merembet ke Luar Negeri, Presiden Ingin Reputasinya Dikembalikan

Isu ijazah palsu Jokowi telah menyebar hingga ke luar negeri, membuat Presiden menuntut pemulihan reputasi dan klarifikasi publik.

Editor: Tim TribunStyle
Youtube Tribun Jakarta
Isu ijazah palsu Jokowi telah menyebar hingga ke luar negeri, membuat Presiden menuntut pemulihan reputasi dan klarifikasi publik. 

Isu ijazah palsu Jokowi telah menyebar hingga ke luar negeri, membuat Presiden menuntut pemulihan reputasi dan klarifikasi publik.

TRIBUNSTYLE.COM - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, memberikan tanggapan terkait keputusan Polda Metro Jaya yang tidak menahan Roy Suryo cs dalam kasus dugaan penyebaran fitnah ijazah.

Rivai menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memaksa penyidik menahan Roy Suryo cs.

Ia menegaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik dan harus dihormati oleh semua pihak.

Menurut Rivai, keputusan tersebut tidak ada hubungannya dengan pihak pelapor maupun korban, sehingga proses hukum tetap berjalan secara independen.

Baca juga: Roy Suryo Ditahan Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Dikhawatirkan Akan Hilangkan Barang Bukti

“Penahanan menjadi ranah penyidik dan dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan. Jadi tidak ada hubungannya dengan pelapor atau korban,” ujar Rivai kepada Tribunnews.com, Jumat (14/11/2025).

Rivai menjelaskan, langkah hukum yang ditempuh Jokowi sejak awal memiliki dua tujuan utama.

Pertama, agar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI itu bisa diuji melalui mekanisme hukum secara transparan.

Kedua, untuk memulihkan nama baik Jokowi yang disebutnya telah difitnah secara masif selama bertahun-tahun.

“Fitnah soal ijazah ini sudah tiga tahun bergulir dan semakin menjadi bahan olok-olokan di media sosial, bahkan sampai ke luar negeri karena sifatnya yang borderless,” ungkap Rivai.

“Pak Jokowi ingin kasus ini dituntaskan di pengadilan agar ada kepastian hukum dan keadilan.”

Isu ijazah palsu Jokowi telah menyebar hingga ke luar negeri, membuat Presiden menuntut pemulihan reputasi dan klarifikasi publik.
Isu ijazah palsu Jokowi telah menyebar hingga ke luar negeri, membuat Presiden menuntut pemulihan reputasi dan klarifikasi publik. (Istimewa via Tribunnews | Instagram @tifauziatyassuma | Istimewa via TribunTimur)

Ia menambahkan, setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden, Jokowi kini merupakan warga negara biasa yang tetap memiliki hak untuk mempertahankan martabatnya sebagaimana dijamin Pasal 28G UUD 1945.

Tifa tak gentar

Dokter Tifauzia Tyassuma, mengaku tidak gentar ditetapkan sebagai tersangka di kasus ijazah Jokowi.

Dia meyakini, apa yang dilakukannya sejauh ini yakni menguji keaslian ijazah Jokowi, adalah untuk kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia

Dalam pernyataannya, dr. Tifauzia secara eksplisit menyerukan agar rakyat "harus berani bersatu ketika muncul dugaan bahwa kekuasaan di masa lalu digunakan secara tidak semestinya."

Poin utama dari seruannya adalah mengenai isu dugaan pembohongan ijazah, di mana ia menegaskan bahwa rakyat "berhak menuntut kejelasan sebagai bagian dari kewajiban moral menjaga integritas negara."

Dr. Tifauzia menyamakan perjuangan untuk mengungkap dugaan ijazah Jokowi ini dengan semangat sejarah Perang Diponegoro.

Ia menekankan bahwa perjuangan ini bukanlah tentang kekuatan fisik, melainkan "keberanian melawan manipulasi" dan perlawanan moral terhadap ketidakadilan.

"Semangat itu pula yang mendorong saya berdiri hari ini: meluruskan apa yang terasa mengganggu nalar publik," sebut dokter Tifa melalui pernyataan tertulis yang diunggah di X miliknya, Jumat (14/11/2025)

Ia menambahkan bahwa perbaikan bangsa hanya dapat terwujud melalui "keberanian di atas rata-rata."

Dalam konteks dugaan ijazah palsu, ia melihat bahwa keberanian untuk bertanya, meneliti, dan mengungkap adalah kunci untuk menjaga standar etika dan moral kepemimpinan. 

Dr. Tifauzia memberikan peringatan keras bahwa jika isu dugaan pemalsuan ijazah ini tidak diselesaikan "secara terbuka dan ilmiah," maka ia akan menjadi "luka sejarah" dan "beban moral yang diwariskan pada generasi mendatang."

"Bangsa yang membiarkan ketidakjujuran menjadi preseden, akan membayar mahal di masa depan," tegasnya.

Keyakinan pada Pemerintahan Prabowo

Meskipun menyuarakan kritik dan tuntutan kejelasan, dr. Tifauzia menyatakan keyakinan terhadap pemerintahan saat ini.

"Saya percaya bahwa pemerintahan Presiden Prabowo saat ini memiliki kesempatan besar untuk menuntaskan persoalan-persoalan yang tertinggal," katanya.

Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa "Presiden Prabowo tidak akan membiarkan masalah penting tetap menggantung, termasuk isu yang menyangkut integritas publik," yang menjadi alasan ia melangkah "dengan tenang, menyandarkan diri kepada Allah."

Tak ditahan

Baca juga: Terlibat dalam Isu Ijazah Jokowi, Lucinta Luna Meradang dan Tantang Roy Suryo

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, Kamis (13/11/2025).

Ketiganya diperiksa sebagai tersangka soal kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan tiga tersangka itu berlangsung selama kurang lebih sembilan jam.

Pemeriksaan dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir sekira pukul 18.30 WIB.

Selama proses tersebut, penyidik memberikan waktu istirahat dan ibadah bagi para tersangka.

“Pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dilaksanakan lebih kurang sembilan jam dua puluh menit. Dari pukul 10.30 sampai 18.30, dengan jeda istirahat dan ibadah,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Baca juga: Dede Budhyarto Geram dokter Tifa Disamakan dengan RA Kartini: Jangan Sembarangan Kasih Gelar Pejuang

Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik berbeda-beda untuk tiap tersangka, yakni 157 pertanyaan untuk Rismon, 134 pertanyaan untuk Roy Suryo, dan 86 pertanyaan untuk dr Tifa.

Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan sesuai prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan Kapolri.

"Penyidik menjunjung tinggi asas-asas bagaimana undang-undang yang mengatur kami di dalam proses pemeriksaan dari para tersangka. Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan kesehatan, waktu yang makan siang, ibadah dan lain-lain," tuturnya. 

Isu ijazah palsu Jokowi telah menyebar hingga ke luar negeri, membuat Presiden menuntut pemulihan reputasi dan klarifikasi publik.
Isu ijazah palsu Jokowi telah menyebar hingga ke luar negeri, membuat Presiden menuntut pemulihan reputasi dan klarifikasi publik. (Tangkap layar Youtube skretariat negara)

"Kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut. Dan saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, para tersangka sudah memberikan keterangannya," sambungnya.

Iman menambahkan, setelah pemeriksaan selesai, ketiga tersangka diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.

"Kenapa demikian? karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” jelasnya," kata dia.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi serta ahli yang diajukan para tersangka sebelum melanjutkan proses hukum berikutnya.

"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," ucapnya. 

Zalim kalau ditahan

Sebelumnya, Kuasa hukum Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin mengatakan yakin kliennya tidak langsung ditahan.

Diketahui Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Ketiganya diperiksa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Karena itu hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," katanya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.

"Selanjutnya, yang harus ditahan karena berkekuatan hukum tetap adalah Silfester Matutina karena dia sudah inkrah dan Silfester Matutina saat penyidikan di tingkat kepolisian tidak pernah ditahan," sambungnya.

Ia menilai Polda Metro Jaya telah secara sepihak dan zalim menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Hari ini kami memulai panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan bukti-bukti walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan dan tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa menguatkan tuduhan ada pencemaran, tuduhan ada menyerang kehormatan yang dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo," ucap Khozinudin.

Menurut Khozinudin, meski penyidik mengklaim memiliki 700 bukti, 130 saksi, dan 22 ahli, hal itu tidak serta-merta membuktikan tuduhan tersebut. 

"Kalau tidak relevan, maka semuanya tidak bernilai. Yang kami tunggu hanya satu bukti, yakni ijazah Saudara Joko Widodo yang sampai hari ini belum pernah ditunjukkan,” katanya.

Ia juga menilai Polda Metro Jaya telah melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) karena secara terbuka menyebut nama kliennya dalam surat panggilan. 

“Kalau media yang menyebut nama, itu wajar. Tapi kalau aparat penegak hukum yang melakukannya, itu pelanggaran asas hukum,” tambahnya.

Khozinudin menuding penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma terkesan tergesa-gesa dan bermuatan politik. 

“Kami menduga ini bukan proses hukum murni, melainkan ada tangan-tangan kekuasaan. Bahkan, sebelum seluruh terlapor diperiksa, klien kami sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Ia membandingkan dengan kasus lain yang disebut belum ditangani secara tegas oleh kepolisian. 

"Firli Bahuri sudah dua tahun lebih berstatus tersangka, tapi tidak ditahan. Sylvester Matutina pun tidak pernah ditahan meski perkaranya sudah inkrah,” katanya.

Sebelum Diperiksa Polisi, Rismon Sianipar Pamer Buku Gibran End Game

Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar memamerkan buku jelang pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Tampak buku yang dibawa Rismon berwarna putih dengan sampul bergambar sketsa wajah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Adapun judul pada buku tersebut yang dipamerkan Rismon ialah “Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA.”

Di hadapan wartawan, Rismon menyebut buku ini dibuat setelah lawatan rekannya, Roy Suryo, ke University of Technology Sydney (UTS), Australia. 

Ia mengklaim, kunjungan tersebut dilakukan guna menelusuri riwayat pendidikan Gibran di UTS Insearch Sydney.

“Kami memang sudah berencana ada draf kasarnya bukunya nanti Gibran Endgame atau Gibran Black Paper terserah, yang pasti Wapres Tak Lulus SMA data itu kami dapatkan dari mana? dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan temuan faktual yang ditemukan oleh Pak Roy Suryo,” ujar Rismon.

Ia menambahkan, buku tersebut rencananya akan dibagikan secara gratis dalam format PDF.

"Ini saya titip kalau mau digandakan secara gratis, juga saya titip ke pengacara ini worst case scenario siapa tahu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena ini, foto saja, foto kopi semua atau saya bagikan nanti PDF gratisnya secara cuma-cuma untuk seluruh rakyat Indonesia," tutur dia.

Lebih lanjut, Rismon mengklaim bahwa hasil penelusurannya menunjukkan Gibran hanya menempuh pendidikan hingga kelas 10 di Orchid Park Secondary School, kemudian melanjutkan ke program diploma di UTS Insearch Sydney.

"Bahwa kita sayangnya negara sebesar ini memiliki Wapres yang tidak pernah lulus SMA baik dalam maupun luar negeri tidak pernah punya ijazah SMA baik dalam maupun luar negeri apa yang dia tempuh," tukas Rismon.

Sementara itu, pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Rismon tersebut.

Diketahui, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa hari ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus itu.

Roy dan Rismon tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 10.17 WIB, sedangkan dr Tifa masuk terlebih dahulu ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Roy Suryo tampak mengenakan jaket hitam, sementara Rismon mengenakan jas abu-abu dengan kemeja merah. Dokter Tifa telah hadir lebih dahulu sebelum dua rekannya datang.

Kehadiran para tersangka didampingi oleh tim kuasa hukum serta sejumlah pendukung

TribunTangerang.com | Joseph Wesly | TribunStyle.com | Surya Rafi

Tags:
Roy SuryoDokter TifaJokowiijazah Jokowi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved