Breaking News:

Berita Viral

MIRIS Warga di Jaksel Ini Terjerat Utang Pinjol dari 50 Aplikasi, Hari-hari Dikejar Debt Collector

Seorang warga di Jakarta Selatan terjerat utang pinjol atau pinjaman online di 50 aplikasi, hidup mencekam diburu debt collector.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunStyle.com/kolase
Seorang warga di Jakarta Selatan terjerat utang pinjol atau pinjaman online di 50 aplikasi. 

TRIBUNSTYLE.COM - Fenomena pinjol atau pinjaman online akhir-akhir ini begitu marak di Indonesia.

Memang kebutuhan ekonomi seseorang ditentukan masing-masing.

Namun untuk meminjam uang kini ada jalan mudah namun bisa membuat seseorang bernasib nahas.

Seperti yang terjadi pada seorang warga Jakarta Selatan ini,

ILUSTRASI pinjol.
ILUSTRASI pinjol. (ISTIMEWA)

Dia adalah RV (38), menceritakan kisahnya, yang saat ini terjerat utang di aplikasi pinjol.

RV mengaku, awal mula dirinya meminjam melalui aplikasi online, yakni pada tahun 2017, yang mana saat itu dia baru kena PHK dari perusahaannya.

"Awalnya karena waktu itu menganggur, karena kena PHK, pinjam ke temen nggak dikasih, jadi larinya ke pinjol," katanya kepada wartakotalive.com, Selasa (8/8/2023).

Dia mengatakan, uang yang ia dapat dari aplikasi pinjol tersebut, digunakannya untuk kebutuhan konsumtif sehari-hari.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Mahasiswa Baru UIN Surakarta Diminta Daftar Pinjol, 2000 Terdaftar, Rektor Turun Tangan

Mulanya, dia mengaku hanya meminjam di satu aplikasi, namun karena tak sanggup membayar, akhirnya dia terpaksa meminjam di aplikasi lainnya, untuk menutupi utang sebelumnya.

Dia mengatakan, saat itu meminjam uang di tiga aplikasi pinjol legal, di antaranya Kredivo, Akulaku, dan Indodana.

Ketiganya, memberikan pinjaman dengan besaran dan tenor pembayaran yang beragam, ada yang satu tahun, enam bulan, hingga tiga bulan.

"Jadi pas itu saya cuma bayar sekali doang, karena tenornya kan ada yang setahun, ada yang enam bulan, nah setelah bayar di bulan pertama, sisanya enggak dibayar," ujarnya.

Dia pun merinci besaran uang yang ia dapat, dari hasil meminjam di tiga aplikasi tersebut.

RV mengatakan, pinjamannya di aplikasi Kredivo mencapai Rp 30 juta, sedangkan di aplikasi Akulaku sebesar Rp 10 juta, serta di Indodana sebesar Rp 1,5 juta.

Selain meminjam di aplikasi legal, RV juga mengaku turut meminjam uang melalui aplikasi yang ilegal.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Tags:
berita viral hari inipinjolpinjaman onlineJakarta Selatan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved