Breaking News:

BREAKING NEWS: Pemerintah Keluarkan Kebijakan Larangan Mudik

Dalam mencegah penyebaran virus corona yang terus melus di Indonesia, pemerintah mengeluarkan larangan untuk mudik.

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: vega dhini lestari
IST
Kolaborasi #MediaLawanCovid19 meluncurkan konten edukasi bersama bertajuk “Jangan Mudik” 

TRIBUNSTYLE.COM - Dalam mencegah penyebaran virus corona yang terus meluas di Indonesia, pemerintah mengeluarkan larangan untuk mudik.

Pemerintah akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Hal ini ditegaskan oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas yang dilakukan melalui video conference, Selasa (21/4/2020).

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi, seperti dilansir dari Kompas.com.

Didi Kempot Serukan Tak Mudik & Kumpulkan Donasi 4 M di Konser Amal dari Rumah, Jokowi Apresiasi

Ario Setiawan Berstatus ODP, Inilah Alasan Vokalis Lyla Nekat Mudik ke Kampung Halaman

Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik (Kompas Images/ Kristianto Purnomo)

Ia meminta pada jajarannya untuk segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.

Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum mengeluarkan larangan untuk mudik.

Sebelumnya pemerintah hanya menyampaikan himbauan saja untuk tidak pulang kampung.

Larangan mudik ini sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI dan Polri dan pegawai BUMN.

Akan tetapi, Presiden Jokowi menyebutkan berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang tetap akan mudik.

"Artinya, masih ada angka yang sangat besar," kata dia.

Dengan demikian, presiden akan mengeluarkan kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak melakukan mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia bisa dicegah.

Hingga hari Senin (20/4/2020), diketahui ada sebanyak 6.760 kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 590 orang meninggal dunia dan 747 lainnya dinyatakan sembuh. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Pemerintah Larang Mudik".

 

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock)

6 Pembatasan yang Dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam PSBB Untuk Mencegah Penularan Covid-19

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah merilis aturan turunan untuk merinci Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk percepatan penanganan Covid-19

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/3
Tags:
mudikCovid-19berita larangan mudik diresmikan pemerintahIndonesiaJokowi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved