Yakin SIM Prabayarmu Sudah Berhasil Diregistrasi? Berikut Ini Cara Cek Selengkapnya
Ada dua ciri yang bisa kamu jadikan patokan untuk mengetahui apakah registrasi kartu SIM prabayar telah berhasil.
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - 30 April 2018 adalah tenggat registrasi nomor kartu SIM prabayar.
Sebelum tanggal tersebut, pelanggan diharapkan sudah melakukan registrasi ulang.
Jika belum, resikonya adalah pemutusan semua akses kartu SIM prabayar.
Registrasi kartu SIM prabayar dilakukan dengan memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Serta 16 digit Nomor Kartu Keluarga atau KK.
NIK bisa kamu lihat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tak perlu khawatir jika kamu belum memiliki KTP, karena NIK bisa dilihat melalui satu kolom khusus di Kartu Keluarga (KK).
Untuk tahu lebih lengkap cara registrasi kartu SIM prabayar, kamu bisa simak artikel selengkapnya di bawah ini.
• Akhirnya Hamil Calon Anak Pertama, Begini Curhatan Mengharukan Rini Yulianti yang Menunggu 3,5 Tahun
Sudah registrasi, lantas bagaimana ciri-ciri kartu SIM prabayar yang telah berhasil diregistrasi?
Mengutip dari Kompas Tekno, ada dua ciri yang bisa kamu jadikan patokan untuk mengetahui apakah registrasi kartu SIM prabayar telah berhasil.
Pertama, kamu akan menerima SMS yang menandakan kartu SIM prabayar kamu telah berhasil diregistrasi.
Hal ini tentu saja berlaku jika kamu melakukan registrasi menggunakan SMS.
Ciri yang kedua adalah, nomor kartu SIM prabayar kamu tidak akan dibanjiri SMS dari 4444 secara berkala.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/sim-card_20161029_141200.jpg)