Breaking News:

Yakin SIM Prabayarmu Sudah Berhasil Diregistrasi? Berikut Ini Cara Cek Selengkapnya

Ada dua ciri yang bisa kamu jadikan patokan untuk mengetahui apakah registrasi kartu SIM prabayar telah berhasil.

Editor: Amirul Muttaqin
Speed Test
Sim Card 

TRIBUNSTYLE.COM - 30 April 2018 adalah tenggat registrasi nomor kartu SIM prabayar.

Sebelum tanggal tersebut, pelanggan diharapkan sudah melakukan registrasi ulang.

Jika belum, resikonya adalah pemutusan semua akses kartu SIM prabayar.

Dari layanan telepon, SMS, sampai internet.

Diminta Lengkapi Lirik Lagu Pelangi Jawaban Bocah ini Bikin Ngakak Parah, Netter: Bener Juga Sih

Registrasi kartu SIM prabayar dilakukan dengan memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Serta 16 digit Nomor Kartu Keluarga atau KK.

NIK bisa kamu lihat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tak perlu khawatir jika kamu belum memiliki KTP, karena NIK bisa dilihat melalui satu kolom khusus di Kartu Keluarga (KK).

Untuk tahu lebih lengkap cara registrasi kartu SIM prabayar, kamu bisa simak artikel selengkapnya di bawah ini.

Akhirnya Hamil Calon Anak Pertama, Begini Curhatan Mengharukan Rini Yulianti yang Menunggu 3,5 Tahun

Sudah registrasi, lantas bagaimana ciri-ciri kartu SIM prabayar yang telah berhasil diregistrasi?

Mengutip dari Kompas Tekno, ada dua ciri yang bisa kamu jadikan patokan untuk mengetahui apakah registrasi kartu SIM prabayar telah berhasil.

REGISTRASI SIM CARD - Warga mengganti kartu telepon seluler prabayar di Yogyakarta, Selasa (31/10/2017). Menkominfo menetapkan kartu telepon seluluer prabayar untuk diregistrasi sesuai dengan nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pengguna mulai 31 Oktober 2017 hingga paling lambat 28 Februari 2018. Jika tidak diregistrasi maka kartu tersebut tidak dapat dioperasikan.
REGISTRASI SIM CARD - Warga mengganti kartu telepon seluler prabayar di Yogyakarta, Selasa (31/10/2017). Menkominfo menetapkan kartu telepon seluluer prabayar untuk diregistrasi sesuai dengan nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pengguna mulai 31 Oktober 2017 hingga paling lambat 28 Februari 2018. Jika tidak diregistrasi maka kartu tersebut tidak dapat dioperasikan. (TRIBUNJOGJA/Bramasto Adhy)

Pertama, kamu akan menerima SMS yang menandakan kartu SIM prabayar kamu telah berhasil diregistrasi.

Hal ini tentu saja berlaku jika kamu melakukan registrasi menggunakan SMS.

Ciri yang kedua adalah, nomor kartu SIM prabayar kamu tidak akan dibanjiri SMS dari 4444 secara berkala.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Tags:
TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved