Sidang Amsal Sitepu Bahas Kerugian Negara dan Rencana Keluarga
Amsal Sitepu ungkap kondisi pribadi & rencana keluarga yang tertunda akibat sidang korupsi video profil desa di Karo.
Penulis: Tim Konten Style
Editor: Tim TribunStyle
TRIBUNSTYLE.COM -- Amsal Sitepu mengungkapkan kondisi pribadinya saat menjalani sidang dugaan korupsi proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, termasuk rencana keluarga yang harus tertunda karena proses hukum yang sedang dihadapi.
Pengakuan tersebut disampaikan Amsal Sitepu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan ketika menjalani persidangan perkara dugaan korupsi yang menyeret namanya.
Selain di depan majelis hakim, Amsal Sitepu juga menyampaikan hal itu saat mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta.
Dalam perkara ini, Amsal Sitepu didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa menilai perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp202.161.980.
Kuasa hukum Amsal Sitepu, Willyam Raja Dev, mempertanyakan dasar angka kerugian negara yang digunakan dalam dakwaan.
"Perhitungan Rp 200 juta ini darimana," katanya.
Menurut Willyam Raja Dev, semestinya perhitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan unsur pidana yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menjelaskan, dalam perkara ini angka kerugian berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Karo atas permintaan jaksa, bukan dari temuan mandiri auditor.
Saat sidang berlangsung, ketua tim inspektorat juga menyebut bahwa perhitungan tersebut melibatkan Dinas Komunikasi dan Digital Kabupaten Karo.
"Apakah orang Komdigi ini kredibel? Orang Komdigi tidak pernah diperiksa di penyidikan dan tidak pernah juga dihadirkan di persidangan, tapi hasil perhitungan tetap digunakan," katanya.
Proyek video profil desa yang dipersoalkan berlangsung pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Total nilai pekerjaan disebut mencapai Rp600 juta.
Skema pelaksanaannya dilakukan melalui penawaran proposal kepada masing-masing desa dengan kisaran Rp30 juta untuk setiap video.
Willyam Raja Dev mengatakan nilai proyek tidak selalu seragam karena beberapa kepala desa memiliki permintaan tambahan dalam pengerjaan.
Ia juga menyebut seluruh pekerjaan dikerjakan bertahap dan pembayaran dilakukan setelah hasil selesai diterima.
Baca juga: Fairuz A Rafiq Dituduh Ikut Nikmati Hasil Korupsi Fadia, Sonny Septian Bongkar Fakta: Hanya Membantu
"Kades pun ada yang bingung, kenapa ini jadi masalah. Pekerjaan sudah selesai, sudah dibayar. Sudah sesuai apa yang diminta," katanya.
Di hadapan persidangan, Amsal Sitepu juga menyampaikan beban emosional yang dirasakan keluarganya selama proses hukum berlangsung.
"Istri dan keluarga saya juga harus menyaksikan saya digiring ke ruang persidangan ini dengan tangan terborgol, seolah-olah saya ini adalah penjahat besar," katanya.
Ia mengaku semakin terpukul karena rencana menjalani program hamil bersama istrinya harus tertunda.
Amsal Sitepu menyebut selama empat tahun pernikahan mereka belum dikaruniai anak.
"Kesedihan bertambah karena saya dan istri harus menunda rencana besar kami di tahun ini untuk melakukan program promil untuk mendapatkan anak. Karena sudah 4 tahun usia pernikahan kami, kami belum dikarunia anak sampai sekarang oleh Tuhan," katanya.
Amsal Sitepu tetap menegaskan dirinya tidak melakukan mark up anggaran dalam proyek tersebut.
"Saya seorang profesional videografer, saya didakwa melakukan mark up anggaran. Bagaimana mungkin penyedia jasa bisa melakukan mark up anggaran," katanya.
Menurutnya, apabila terdapat mark up, maka proposal yang diajukan sejak awal tidak akan diterima.
"Saya melakukan penawaran dengan proposal saya, kalau ada mark up anggaran tentu saja proposalnya ditolak. Kalau ada mark up anggaran pembayaran gak akan dibayarkan karena pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai. Negara ini sedang tidak baik-baik saja pak," katanya. (Tribun Style/Tribunnews Bogor/Sanjaya Ardhi)
Sumber: Tribun Bogor
| Arti 5 Dialek Khas dari Boyolali Jawa Tengah, Tak Lagi Bingung Dengar Orang Bilang 'Horok' |
|
|---|
| Rekomendasi 3 Restoran Cantik di Boyolali Jateng, Bisa Makan Ala-ala Fine Dining |
|
|---|
| Menggetarkan Hati! 60 Ucapan Hari Buruh 2026 Penuh Gelora untuk Status WA dan Media Sosial |
|
|---|
| Semarak Hari Tari di Boyolali Jateng, Tari Kolosal hingga Hip Hop Tampil di Alkid Rabu 29 April 2026 |
|
|---|
| Sosok SK Trimurti, Wanita Kelahiran Sawahan, Boyolali Jateng, Pencetus Cuti Haid dan Cuti Melahirkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/Amsal-Sitepu.jpg)