Kejam Aksi Ayah Pukuli Anak hingga Tewas di Empat Lawang Sumsel, Risih Dengar Bayinya Menangis

Editor: Putri Asti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Kesal dengar tangisan, ayah di Empat Lawan siksa anaknya yang baru 1,5 tahun hingga tewas

TRIBUNSTYLE.COM - Seorang ayah di Empat Lawang, Sumatera Selatan, tega menganiaya bayinya yang baru 1,5 tahun hingga tewas gegara kesal dengar suara tangisan.

Malangnya nasib bayi 1,5 tahun di Empat Lawang, tewas di tangah ayahnya sendiri.

Sang ayah tega menganiaya anaknya hingga tubuh penuh luka lebam.

Ilustrasi bayi tewas dianiaya ayahnya di Empat Lawang (tribuneindia.com)

Kejadian kejam ini dipicu karena pelaku kesal dengar bayinya terus menangis.

Berikut kejadian lengkapnya!

Baca juga: Geger Penemuan Bayi di Rumah Laundry Semarang, Ada Tulisan Surat Wasiat di Ember: Mbak Tolong Dijaga

Bayi usia 1,5 tahun tewas meregang nyawa usai alami penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri di Desa Baru Ampar, Kecamatan Lintang Kanan, Empat Lawang, Kamis (16/5/2024).

Dilaporkan Firdaus (18) membanting anak kandungnya yang masih berusia 1,5 bulan itu, dimana sang ibu Septi (17) mendapati luka lebam pada tubuh bayi tersebut.

Firdaus kesal karena si anak terus menangis saat ia menggendongnya, dimana saat itu ia dan istrinya baru saja memgambil yang dititipkan pada neneknya.

“Sesampainya di rumah korban digendong oleh bapaknya dan diantar ke dalam kamar tidak lama kemudian anak tersebut menangis dan bapak dari anak tersebut kesal,” kata Kapolsek Lintang Kanan, Iptu S Silalahi membenarkan kejadian tersebut.

Melihat hal tersebut ibu dari bayi 1,5 bulan meminta untuk mengendong anaknya akan tetapi pelaku menolak hal tersebut.

Ilustrasi mayat bayi penuh lebam akibat disiksa ayah kandung di Empat Lawang (tribuneindia.com)

Baca juga: Nasib Nenek Bikin Bayi Meninggal Usai Dipijat di Klaten Jateng, Ngeyel Tak Salah, Sebut Sudah Takdir

“Tidak dikasih oleh suaminya lalu ibu dari anak tersebut marah dan langsung ditampar oleh suaminya,” jelasnya.

Usai ditampar oleh samg suami ibu korban pun langsung meminta bantuan kepada masyarakat dan minta diantar ke rumah seseorang untuk meminta pertolongan agar anaknya segera diambil.

“Akan tetapi sesampai di rumahnya anak tersebut sudah lebam semua lalu langsung di larikan ke Puskesmas Muara Pinang tapi ditolak

Langsung dirujuk ke RSUD Tening Tinggi akan tetapi dalam perjalanan bayi tersebut sudah meningal dunia,” jelasnya.

Adapun bayi usia 1,5 tahun itu telah dimakamkan oleh pihak keluarga ibunya pada kamis sore menjelang malam.

Sedangkan pelaku yang tidak lain adalah ayah kandungnya pada kamis malam sudah tertangkap

Dimana usai membanting anak kandungnya hingga tewas ia sempat kabur dan menyembunyikan diri.

“Pelaku sempat kabur ke kebun, setelah kita kejar bersama aparat desa dan warga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan kini akan kita serahkan ke Satreskrim Polres Empat Lawang,” imbuhnya.

Kasus Lainnya - FAKTA Ayah Pengangguran Siksa Anak Tiri Sampai Tewas saat Ibunya Kerja di Pabrik Tekstil Boyolali

Pria berinisial MR (26) tega menganiaya anak tirinya, SN (3) hingga tewas di Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah.

Rupanya penganiayaan ini dilakukan pelaku sejak November 2023 hingga terungkap pada Senin (22/1/2024), pukul 18.30 WIB.

Berikut fakta lengkap kasus ayah aniaya anak tiri hingga tewas.

Polisi membongkar makam SN (3) balita yang tewas diduga dianiaya ayah tirinya MR (26) di Dukuh Sajen RT 010 / RW 001, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (27/1/2024).

Baca juga: YA ALLAH Polisi Sampai Terenyuh, Anak Disiksa Ibu di Surabaya Harap Sang Mama Tak Disalahkan: Sayang

Kecurigaan mertua MR

Kecurigaan ini muncul bermula dari mertua MR yang berinisial JM (53) melihat luka memar kemerahan di beberapa bagian tubuh SN.

Merasa curiga JM kemudian menanyakan kepada MR terkait penyebab kematian korban.

MR pun menjawab korban terjatuh setelah mandi dari kamar mandi lantaran terhalang handuk pada Sabtu (20/1/2024).

Mengetahui kejanggalan atas kematian SN, JM kemudian melaporkannya ke Polres Boyolali.

"Dari laporan itu Satreskrim Polres Boyolali telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pengecekan TKP, meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulan barang bukti, koordinasi dengan dokter Puskesmas Nogosari," kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (27/1/2024).

Makam korban dibongkar

Makam SN dibongkar untuk mengungkap penyebab kematiannya.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, pembongkaran makam tersebut dilakukan untuk proses otopsi.

"Hari ini kita melakukan otopsi terhadap jenazah SN. Kita dahului dengan pembongkaran makam," kata Petrus kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (27/1/2024).

SN sebelumnya telah dimakamkan di tempat pemakaman umum dukuh setempat pada Senin (22/1/2024).

"(Pembongkaran makam) ini terkait dengan adanya kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka MR yang merupakan bapak/ayah tiri dari korban," ungkap dia.

Korban ditinggal saat ibunya bekerja.

SN kerap mendapatkan penyiksaan saat sang ibu bekerja di perusahaan tekstil di Boyolali.

Sedangkan pelaku atau ayah tiri korban merupakan pengangguran yang diminta ibu kandung korban untuk mengurus korban di rumah.

Diketahui, ibu kandung korban menikah dengan pelaku pada 17 Oktober 2023 atau sekitar empat bulan lalu.

"Ayah tiri diminta untuk mengurus SN. Ibu kandung bekerja di perusahaan tekstil berangkat pagi pulang malam. Dikarenakan kekesalan terhadap anak, maka berujung pada kekerasan yang mengakibatkan SN meninggal dunia," kata dia.

Motif penganiayaan

MR ditangkap tanpa perlawanan mengaku kesal karena korban diminta tidur siang tapi tidak mau.

Pelaku mencubit dan membenturkan kepala korban ke pintu.

Benturan tersebut membuat korban lemas hingga meninggal dunia saat dilarikan ke puskesmas.

"Hari Senin itu siang hari anaknya disuruh tidur oleh ayah tirinya. Namun karena anak dia tidak mau tidur. Terjadi kekesalan oleh bapak tirinya terus kemudian dilakukan kekerasan berupa cubitan, pukulan, benturkan kepala anak ke pintu," kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (27/1/2024).

Pelaku ditangkap dan dikenakan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Adapun ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.

"Saat ini tersangka kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," jelas Petrus.

Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com dan Kompas.com.