TRIBUNSTYLE.COM - Detik-detik polisi bujuk ODGJ dibawa ke RSUD Banyumas Jawa Tengah, ulahnya membahayakan dan meresahkan warga.
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berada di trafic light Taman Kota Sumpiuh, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas ditangkap karena meresahkan dan membahayakan warga.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, hal tersebut sebagai tindaklanjut laporan warga yang mengeluhkan adanya ODGJ di trafic light depan minimarket Taman Kota Sumpiuh yang meresahkan warga sekitar.
Polisi pun mulai membujuk ODGJ tersebut untuk dibawa ke RSUD Banyumas Jawa Tengah.
Baca juga: Kisah Azwar Sani, ODGJ Ngaku ASN Dishub Bandar Lampung, Hafal Alamat Kantor & NIP, Ternyata Fakta!
"Kami mendapatkan laporan dari warga, bahwa ada orang yang mengalami gangguan kejiwaan yang mengganggu dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas serta kerawanan lainnya," katanya kepada Kombes Pol Edy Suranta kepada Tribunjateng.com, Kamis (25/4/2024).
Karena dinilai membahayakan dan mengganggu ketertiban umum, petugas Polsek Sumpiuh bersama petugas Puskesmas serta warga setempat melakukan langkah persuasif mengamankan orang tersebut.
"Kami berkoordinasi dengan instansi terkait, kemudian kami amankan orang tersebut ke ambulans untuk dilakukan rujukan kejiwaan ke RSUD Banyumas," jelasnya.
Menurutnya, hal ini merupakan respon cepat patugas sebagai wujud kehadiran dan kepedulian Polri kepada masyarakat dan lingkungan.
"Kami berkomitmen akan terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sehingga terwujudnya kondusivitas wilayah serta kedekatan Polri dengan masyarakat semakin erat," jelasnya.
(TribunJateng.com/Permata Putra Sejati).
Artikel ini diolah dari TribunJateng.com